---SCOUT MATSANI JAYA --- SCOUT MATSANI JAYA --- SCOUT MATSANI JAYA --- SCOUT MATSANI JAYA ---

SYARAT DAN TANDA KECAKAPAN UMUM

SYARAT DAN TANDA KECAKAPAN UMUM 

    Sistem Tanda Kecakapan adalah salah satu Metode Kepramukaan untuk mendorong dan merangsang Pramuka Pandega agar memiliki kecakapan untuk pengembangan pribadinya. Tanda Kecakapan bukan merupakan tujuan tapi merupakan alat pendidikan untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka. Pramuka Pandega akan mendapat Tanda Kecakapan apabila telah menyelesaikan syarat-syarat kecakapan (telah diuji) dari pembinanya sebagai penghargaan atas kecakapan yang diraihnya. 
  Pembina harus menjamin bahwa kecakapan yang dimiliki Pramuka Pandega cukup dapat dipertanggung jawabkan, dengan pengertian bahwa Pramuka Pandega memperoleh Tanda Kecakapan sesuai dengan prosedur setelah memenuhi syarat-syarat kecakapan yang diinginkan atau diminati. 

Kecakapan dalam Gerakan Pramuka terdiri atas: 
1. Kecakapan Umum. 
2. Kecakapan Khusus 
Kecakapan Umum Pramuka Pandega adalah kecakapan yang wajib dipenuhi Pramuka Pandega untuk pengembangan pribadinya. 
Syarat Kecakapan Umum (SKU) Pramuka Pandega adalah syarat-syarat kecakapan yang wajib dipenuhi oleh pramuka Pandega untuk mendapatkan Tanda Kecakapan Umum (TKU). TKU Pramuka Pandega merupakan tanda penghargaan setelah memenuhi syarat-syarat kecakapan umum sesuai dengan tingkatannya. 
SKU dan TKU Pramuka Pandega hanya memiliki 1 (satu) tingkatan saja yaitu SKU dan TKU Pandega. Adapun bentuk TKU Pandega adalah sebagai berikut: 


Kecakapan Khusus Pramuka Pandega adalah kecakapan, kepandaian, kemahiran, ketangkasan, keterampilan di bidang tertentu yang dimiliki Pramuka Pandega sesuai dengan minat dan bakatnya. 
SKK adalah syarat-syarat kecakapan sesuai dengan minat dan bakat Pandega yang harus dipenuhi untuk mendapatkan TKK. 
TKK merupakan tanda penghargaan bagi Pramuka Pandega setelah menempuh syarat-syarat khusus sesuai dengan minat dan bakatnya. 
Selain kecakapan tersebut Pandega dapat memperoleh Tanda Pramuka Garuda sebagai penghargaan yang diberikan kepada Pramuka Pandega setelah memenuhi Syarat-syarat Pramuka Pandega Garuda (lihat PP Pramuka Garuda). 

1. Cara Penyelesaian SKU 

Cara menyelesaikan SKU dilakukan melalui ujian SKU. Ujian SKU adalah menilai kecakapan pramuka Pandega untuk memperoleh Tanda Kecakapan Umum (TKU), sehingga kecakapan yang dimiliki Pandega benar-benar dapat dipertanggung jawabkan dan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan sesuai dengan keadaan dan kemampuan Pandega. 
Bagi Pembina Pandega ujian SKU merupakan salah satu usaha untuk meyakini: 
· hasil proses pendidikan yang telah diselenggarakan. 
· usaha yang dilakukan Pandega. 
· kemampuan Pembina dalam melaksanakan tugasnya. 
Penguji SKU adalah pembina yang langsung membina Pandega. Pembina yang bersangkutan dapat meminta orang lain di luar anggota Gerakan Pramuka untuk menguji. Misalnya orang yang memiliki keahlian dalam bidang tertentu, orang tua atau wali Pandega. 

a. Menyelesaikan SKU 
SKU merupakan alat pendidikan yang dapat menjadi pendorong bagi Pandega untuk berusaha memiliki pengetahuan, kecakapan dan keterampilan yang dipersyaratkan. 
Pembina Pramuka Pandega baik secara formal maupun informal selalu memberikan motivasi kepada para Pramuka Pandega untuk menyelesaikan SKU pada tingkatan yang sesuai dengan kondisi peserta didik masing-masing. 

b. Cara Menguji SKU 
1) Dalam menguji SKU, Penguji harus memperhatikan : 
a) Keadaan masyarakat setempat : 
    · Adat istiadat setempat. 
    · Kebiasaan penduduk setempat. 
    · Keadaan dan kemungkinan-kemungkinan yang ada setempat. 
    · Pembatasan-pembatasan yang ada setempat. 
b) Kemampuan anggota, antara lain : 
    · Usaha yang telah dilakukannya 
    · Keadaan jasmaninya 
    · Bakatnya 
    · Kecerdasannya 
    · Sifat dan wataknya 
    · Hasrat dan minatnya 
    · Kebutuhannya 
    · Keuletannya 
    · Kemandirian 

2) Ujian SKU dilakukan secara perorangan, satu demi satu, tidak secara kelompok. 
3) Ada butir-butir SKU yang harus dilaksanakan secara kelompok, tetapi penilaian tetap dijalankan pada perorangan. 
4) Pembina Pramuka harus membimbing, merangsang, dan membantu Calon Pandega agar aktif berusaha memenuhi SKU. 
5) Pelaksanaan ujian SKU dilakukan : 
a) menguji mata ujian satu demi satu sesuai dengan butir SKU yang dikehendaki oleh calon Pandega. 
b) waktu dilakukan atas kesepakatan antara Penguji dan calon Pandega yang akan diuji. 
c) Sedapat-dapatnya dalam bentuk praktek dan secara praktis. 
6) Tidak boleh seorang calon Pandega dinyatakan lulus SKU tanpa melalui ujian. 
7) Dalam melaksanakan ujian SKU, Penguji harus mengusahakan adanya variasi, sehingga peserta didik tertarik dan tidak merasa takut untuk menempuh ujian SKU, misalnya ujian SKU dilaksanakan dalam suatu perkemahan. 
8) Dalam melaksanakan ujian SKU, Penguji harus memperhatikan segi-segi keamanan, keselamatan, dan batas kemampuan jasmani dan rohani yang diuji. 
9) Didasarkan pengetahuan dan pengalaman dan bakti yang pernah dialami 
10) Menghargai semua kreatifitas, inovasi, penghayatan terhadap materi SKU. 
11) Pembina yang bersangkutan dalam proses menguji SKU Pandega dapat meminta bantuan orang dewasa diluar Gerakan Pramuka yang memiliki kompetensi, namun penyelesaian akhir menjadi tanggung jawab pembinanya. 

2. Contoh Kegiatan Pramuka Pandega 

1. Kegiatan Latihan Rutin 

1) Mingguan 
  • Upacara pembukaan latihan. 
  • Pemanasan biasanya dengan permainan ringan atau ice breaking, atau sesuatu yang sifatnya menggembirakan tetapi tetap mengandung pendidikan. Atau diskusi tentang hasil keputusan Dewan Racana mengenai program latihan. Atau diskusi mengenai pelaksanaan proyek bakti masyarakat; dsb. 
  • Latihan inti, bisa diisi dengan hal-hal yang meliputi penanaman nilai-nilai dan sekaligus keterampilan. Berbagai cara untuk menyajikan nilai-nilai dan keterampilan yang dilakukan secara langsung (misalnya keterampilan beternak ayam, beternak ikan hias, beternak lebah, membuat vas bunga dari bambu, penyuluhan narkoba, penyuluhan kependudukan kepada masyarakat. 
  • Latihan penutup, bisa diisi dengan permainan ringan, menyanyi, atau pembulatan dari materi inti yang telah dilakukan. 
  • Upacara penutupan latihan. Pembina Upacara menyampaikan rasa terima-kasih dan titip salam pada keluarga adik-adik Pandega, da memberi motivasi kepada Pandega agar tetap menjadi warganegara yang berkarakter. 
Catatan: 
a. Latihan untuk Pandega sudah diaplikasikan pada kebutuhan riel, dan bukan simulasi. 
b. Di dalam setiap latihan bisa dilakukan pengujian Syarat-syarat Kecakapan Umum (SKU) dan Syarat-syarat kecakapan Khusus (SKK) yang bisa dilakukan sewaktu latihan atau di luar latihan. Acara Pelantikan-Pelantikan dapat dilakukan dalam kegiatan rutin atau eksidental. 

2) Bulanan/ dua bulanan / tiga bulanan/ menurut kesepakatan. 
Kegiatan ini bisa diselenggarakan atas dasar keputusan Dewan Pandega dan Pembinanya, dengan jenis kegiatan yang biasanya berbeda dengan kegiatan rutin mingguan. Kegiatan rutin dengan interval waktu tersebut biasanya dilakukan ke luar dari pangkalan gugusdepan; misalnya kegiatan bakti masyarakat (penyuluhan, kebersihan dan kesehatan lingkungan, HIV, tanggap bencana, dll), dan juga kegiatan yang bersifat menyenangkan dan menantang seperti: hiking, rowing, climbing, mountaineering, junggle survival, orientering, swimming, kegiatan-kegiatan permainan high element, dan low element, praktik pioniring, first aids, berkemah. 

2. Latihan Gabungan (Latgab). 

Pada hakekatnya latihan gabungan ini adalah latihan bersama dengan gugusdepan lain, sehingga terdapat pertukaran pengalaman antara Pandega dengan Pandega, Pembina dengan Pembina. Materi kegiatannya dapat sama dengan kegiatan Bulanan/ dua bulanan / tiga bulanan/ menurut kesepakatan. 

3. Kegiatan di Kwartir Cabang, Daerah, dan Nasional 

Jenis kegiatan kita kategorikan dalam kegiatan rutin, karena diselenggarakan tahunan, dua tahunan, tiga tahunan, empat tahunan, atau lima tahunan yang diputuskan dan diselenggarakan oleh Kwartirnya. Misalnya kegiatan: 
a) KIM (Kursus Instruktur Muda) 
b) LPK (Latihan Pengembangan Kepemimpinan Penegak & Pandega). 
c) KPDK (Kursus Pengelola Dewan Kerja). 
d) Berbagai Kursus Keterampilan. 
e) Berbagai jenis kursus kewirausahaan. 
f) Mengerjakan berbagai proyek bakti. 
g) Raimuna (Pertemuan Penegak & Pandega Puteri dan Putera). 
h) Perkemahan Wirakarya (kemah bakti Penegak dan Pandega, mengerjakan proyek-proyek yang bermanfaat bagi masyarakat). 
i) Sidang Paripurna (untuk Dewan Kerja) 
j) Musppanitera (Musyawarah Penegak & Pandega Puteri-Putera). 
k) Penelitian sosial. 
l) Napak tilas perjuangan pahlawan. 
m) Pengembaraan 
n) Bina Satuan 
o) Bina Masyarakat 

4. Kegiatan Insidental 

Kegiatan insidental adalah kegiatan partisipasi Gerakan Pramuka mengikuti kegiatan-kegiatan lembaga-lembaga Pemerintah atau lembaga non-pemerintah lainnya. Misalnya mengikuti pencanangan say no to drug yang diselenggarakan oleh BNN, atau Departemen Kesehatan; program kegiatan penghijauan yang dilakukan oleh Departemen Pertanian, Kegiatan Imunisasi, Kegiatan bakti karena bencana alam, dan sebagainya. 

5. Kegiatan Pengembangan Minat 

Pandega dapat mengikuti kegiatan-kegiatan Satuan Karya sesuai minat dan bakatnya, seperti kegiatan (1) Saka Bahari – minat kelautan, (2) Saka Bakti Husada – minat pelayanan kesehatan, (3) Saka Bhayangkara – minat hukum dan kemasyarakatan; (4) Saka Dirgantara – minat keangkasaan; (5) Saka Kencana – minat penyuluhan kependudukan; (6) Saka Taruna Bumi – minat pertanian, perikanan dan peternakan; (7) Saka Wana Bhakti – minat kehutanan; (8) Saka Wira Kartika – minat kesatriaan darat.

0 komentar:

Posting Komentar