LAMPIRAN I
KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA NOMOR: 053 TAHUN 2014
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
SATUAN KARYA PRAMUKA WIDYA BUDAYA BAKTI
BAB I
PENDAHULUAN
1. Umum
a. Gerakan Pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, serta melestarikan lingkungan hidup.
b. Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, bertanggungjawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan serta membangun dunia yang lebih baik.
c. Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal (PAUDNI) dan Pendidikan Kebudayaan adalah upaya terencana untuk mewujudkan kesadaran pendidikan di masyarakat dan penguatan budaya melalui sejarah, kesenian, nilai budaya dan cagar budaya, dan museum.
d. Visi Kemendikbud adalah terselenggaranya layanan prima Pendidikan dan Kebudayaan Nasional untuk membentuk insan Indonesia yang cerdas dan berkarakter kuat.
e. Salah satu upaya untuk membentuk generasi yang berkarakter dan berbudaya adalah membekali peserta didik dengan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam bidang pendidikan masyarakat dan kebudayaan yang merupakan bagian penting dari pembangunan nasional.
f. Menanamkan nilai-nilai pendidikan masyarakat dan budaya bangsa melalui kegiatan kepramukaan akan membantu percepatan proses kesadaran, kemampuan, kemauan masyarakat untuk berperilaku hidup berdasarkan karakter dan budaya bangsa.
g. Untuk memberi wadah kegiatan khusus dalam bidang Pendidikan dan Kebudayaan di lingkungan Gerakan Pramuka, perlu dibentuk Satuan Karya Pramuka (Saka) Widya Budaya Bakti yang merupakan sarana dan wahana guna memupuk, mengembangkan, membina dan mengarahkan minat dan bakat generasi muda terhadap peran pendidikan masyarakat dan pelestari budaya bangsa khususnya pendidikan anak usia dini, nonformal dan informal, seni dan film, tradisi, sejarah, nilai budaya, cagar budaya dan museum.
2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud petunjuk penyelenggaraan ini untuk memberikan pedoman kepada kwartir dalam usahanya membentuk, membina, mengelola dan menyelenggarakan kegiatan Saka Widya Budaya Bakti.
b. Tujuan di terbitkannya petunjuk penyelenggaraan ini untuk mengatur dan memperlancar usaha pembinaan dan pengembangan Saka Widya Budaya Bakti serta kegiatannya.
3. Sistematika
Petunjuk Penyelenggaraan ini meliputi:
a. Pendahuluan
1) Umum
2) Maksud dan Tujuan
3) Sistematika
4) Pengertian
b. Tujuan dan Sasaran c. Sifat dan Fungsi
d. Organisasi dan Tata Kerja
e. Keanggotaan, Syarat, Hak, dan Kewajiban
f. Dewan Saka dan Dewan Kehormatan Saka
g. Pimpinan, Pamong, Instruktur, dan Majelis Pembimbing Saka h. Pengesahan dan Pelantikan
i. Lambang, Bendera, Tanda Jabatan, Papan Nama, dan Stempel
j. Kegiatan dan Sarana
k. Musyawarah dan Rapat l. Administrasi Saka
m. Pendanaan
n. Sanggar Saka Widya Budaya Bakti o. Penutup
4. Pengertian
a. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang disingkat Kemendikbud adalah Lembaga Pemerintah Kementerian yang bertugas di bidang pembangunan pendidikan dan kebudayaan.
b. Kwartir Nasional adalah Satuan organisasi pengelola Gerakan Pramuka yang dipimpin secara kolektif di tingkat Nasional dan mengoordinasikan kwartir daerah di wilayah Republik Indonesia serta gugus depan di perwakilan RI di Luar Negeri.
c. Satuan Karya Pramuka disingkat Saka adalah organisasi pendukung Gerakan Pramuka sebagai wadah pendidikan dan pembinaan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat dan menambah pengalaman para pramuka penegak dan pramuka pandega dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta keterampilan. Saka juga memotivasi mereka untuk melaksanakan kegiatan nyata dan produktif sehingga dapat memberi bekal bagi kehidupannya dalam melaksanakan pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia dan tuntutan perkembangan pembangunan serta peningkatan ketahanan nasional.
d. Saka Widya Budaya Bakti adalah wadah kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis di bidang Pendidikan dan Kebudayaan khususnya pendidikan anak usia dini, nonformal dan informal, seni dan film, tradisi, sejarah, nilai budaya, cagar budaya dan museum yang dapat diterapkan pada diri, keluarga, lingkungan dalam menciptakan lapangan pekerjaan.
e. Krida adalah satuan terkecil dari saka sebagai wadah kegiatan keterampilan, pengetahuan dan teknologi tertentu.
f. Anggota Saka adalah pramuka penegak dan pramuka pandega putra dan putri yang menjadi anggota gugus depan (gudep) di wilayah ranting atau cabangnya yang mengembangkan bakat, minat, kemampuan, dan pengalaman di bidang keterampilan, pengetahuan dan teknologi tertentu melalui salah satu bidang saka.
g. Pamong Saka adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka berkualifikasi pembina mahir yang bertanggung jawab atas pembinaan dan pengembangan saka.
h. Instruktur Saka adalah anggota Gerakan Pramuka atau seseorang yang bukan anggota Gerakan Pramuka, yang karena kemampuan dan keahliannya, menyumbangkan tenaga dan kemampuannya untuk membantu pamong saka.
i. Dewan Saka adalah badan yang dibentuk oleh anggota saka, beranggotakan pramuka penegak dan pramuka pandega yang bertugas merencanakan dan memimpin pelaksanaan kegiatan Saka Widya Budaya Bakti sehari-hari di satuannya.
j. Musyawarah Saka adalah suatu forum pertemuan para anggota saka, guna membahas segala sesuatu yang berkaitan dengan saka, yang diselenggarakan antara lain untuk memilih dewan saka.
k. Majelis Pembimbing Saka adalah suatu badan yang terdiri atas pejabat instansi pemerintah, tokoh masyarakat yang memberi dukungan dan bantuan moral, material, finansial untuk pendidikan dan pembinaan saka.
l. Pimpinan Saka adalah badan kelengkapan kwartir yang bertugas memberi bimbingan organisatoris dan teknis pada saka yang bersangkutan serta memberikan bantuan fasilitas dan dukungan lainnya.
m. Krida adalah satuan kecil yang merupakan bagian dari saka sebagai wadah keterampilan tertentu, ang merupakan bagian dari kegiatan saka.
BAB II
TUJUAN DAN SASARAN
1. Tujuan
Tujuan Pembentukan Saka Widya Budaya Bakti adalah memberi wadah pendidikan dan pembinaan bagi para pramuka penegak dan pramuka pandega untuk menyalurkan minat, mengembangkan bakat, kemampuan, dan pengalaman dalam bidang pengetahuan dan teknologi serta keterampilan di bidang Pendidikan dan Kebudayaan yang dapat menjadi bekal bagi kehidupan dan penghidupannya untuk mengabdi pada masyarakat, bangsa, dan negara.
2. Sasaran
Sasaran dibentuknya Saka Widya Budaya Bakti adalah agar para anggota Gerakan Pramuka yang telah mengikuti kegiatan saka tersebut:
a. Mampu berperanserta secara aktif dalam mendukung kegiatan Pendidikan dan Kebudayaan di lingkungannya.
b. Mampu dan mau menyebarluaskan kepada masyarakat tentang informasi dan pengetahuan mengenai Pendidikan dan Kebudayaan.
c. Memberikan latihan dan peranserta dalam mendukung kegiatan Pendidikan dan Kebudayaan kepada para pramuka di gugus depan.
d. Menumbuh-kembangkan minat terhadap Saka Widya Budaya Bakti di setiap gugus depan dan pembentukan Saka Widya Budaya Bakti di setiap kwartir ranting/kwartir cabang di seluruh wilayah Republik Indonesia agar semakin maju dan mandiri.
BAB III
SIFAT DAN FUNGSI
1. Sifat
Saka Widya Budaya Bakti bersifat terbuka bagi pramuka penegak dan pramuka pandega baik putra maupun putri yang berasal dari gugus depan di wilayah ranting/cabangnya.
2. Fungsi
Saka Widya Budaya Bakti berfungsi sebagai:
1. Wadah pembinaan, pengendalian dan pengembangan pengetahuan dan teknologi serta keterampilan di bidang Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Sarana untuk melaksanakan kegiatan nyata dan produktif.
3. Sarana untuk melaksanakan bakti kepada masyarakat, bangsa, dan negara.
4. Sarana untuk mencapai tujuan pendidikan dan pembinaan Gerakan Pramuka.
BAB IV
ORGANISASI DAN TATAKERJA
1. Ketentuan Umum
a. Saka Widya Budaya Bakti dibentuk di kwartir ranting atas kehendak, minat dan perhatian yang sama dari pramuka penegak dan pramuka pandega yang disesuaikan dengan situasi, kondisi, dan kebutuhan daerah.
b. Saka Widya Budaya Bakti dibentuk oleh kwartir ranting dan berada di bawah wewenang, pengendalian, dan pembinaan kwartir ranting, sedangkan pengesahannya dilakukan oleh kwartir cabang.
c. Apabila kwartir ranting belum mampu membentuk Saka Widya Budaya Bakti, dapat dilakukan oleh kwartir cabang.
d. Saka Widya Budaya Bakti beranggotakan sedikitnya 10 (sepuluh) orang dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) orang yang terdiri dari sedikitnya 2 (dua) krida yang masing-masing beranggotakan 5 (lima) hingga 10 (sepuluh) orang. Pengembangan jumlah anggota dan krida disesuaikan dengan kebutuhan.
e. Jika Saka Widya Budaya Bakti beranggotakan lebih dari 40 (empat puluh) orang, maka dibagi ke dalam beberapa Saka Widya Budaya Bakti dengan memberi tambahan nomor urut di belakang nama saka atau dapat memberikan nama saka yang berbeda.
f. Saka Widya Budaya Bakti, memiliki 7 (tujuh) krida, yaitu:
1) Krida Pendidikan Masyarakat, berisi materi pokok berupa keterampilan dalam teknik keaksaraan.
2) Krida Anak Usia Dini, berisi materi pokok berupa keterampilan dalam menyiagakan dan menggalang kelompok sasaran program pendidikan anak usia dini.
3) Krida Pendidikan Kecakapan Hidup, berisi materi pokok berupa keterampilan fungsional sebagai bekal hidup mandiri.
4) Krida Bina Sejarah, berisi materi pokok berupa keterampilan menjadi nara sumber teknis, pengaman, pemelihara, dan jasa wisata sejarah.
5) Krida Bina Seni dan Film, berisi materi pokok berupa keterampilan menjadi pegiat, pekerja, dan pengabdi seni dan film sesuai bidang masing-masing.
6) Krida Bina Nilai Budaya, berisi materi pokok berupa keterampilan dalam bidang permainan tradisional, cerita rakyat, makanan tradisional, tradisi musyawarah.
7) Krida Bina Cagar Budaya dan Museum, berisi materi pokok dalam bidang pelestari cagar budaya dan museum. Masing-masing krida dipimpin oleh pemimpin krida dan wakil pemimpin krida yang berasal dari dan dipilih oleh seluruh anggota krida.
g. Jika satu jenis krida peminatnya lebih dari 10 (sepuluh) orang maka nama krida tersebut dapat diberi tambahan nomor urut di belakangnya. Misalnya Krida Bina Cagar Budaya dan Museum 1 dan Krida Bina Cagar Budaya dan Museum 2.
h. Anggota Saka Widya Budaya Bakti putra dan putri dihimpun secara terpisah. Anggota Saka Widya Budaya Bakti putra dibina oleh pamong saka putra dan anggota Saka Widya Budaya Bakti putri dibina oleh pamong saka putri. Masing- masing dibantu oleh beberapa instruktur saka.
i. Jumlah pamong saka di setiap saka disesuaikan dengan keadaan, sedangkan jumlah Instruktur saka disesuaikan dengan kebutuhan atau lingkup kegiatannya.
j. Saka Widya Budaya Bakti membentuk dewan saka yang dipilih dari pemimpin krida, wakil pemimpin krida dan anggota saka.
k. Saka Widya Budaya Bakti diberi nama sesuai dengan nama pahlawan dari tokoh pendidikan dan tokoh kebudayaan.
2. Prosedur Pembentukan Saka Widya Budaya Bakti
Pembentukan Saka Widya Budaya Bakti berdasarkan kebutuhan dari tingkat bawah, yaitu adanya sekelompok pramuka penegak dan atau pramuka pandega dari satu gugus depan atau lebih yang berminat pada bidang Pendidikan dan Kebudayaan yang secara terus menerus melakukan kegiatan bersama kemudian mengusulkan kepada kwartir ranting atau kwartir cabang untuk membentuk Saka Widya Budaya Bakti.
3. Kelengkapan Organisasi
a. Saka Widya Budaya Bakti memiliki kelengkapan organisasi sebagai berikut:
1) Anggota Saka Widya Budaya Bakti
2) Pamong Saka Widya Budaya Bakti
3) Insturktur Saka Widya Budaya Bakti
4) Majelis Pembimbing Saka Widya Budaya Bakti
b. Di kwartir cabang, kwartir daerah dan Kwartir Nasional dibentuk Pimpinan Saka Widya Budaya Bakti sebagai unsur kelengkapan kwartir.
c. Majelis Pembimbing Saka Widya Budaya Bakti ditingkat ranting, cabang, daerah dan nasional merupakan mitra pimpinan kwartir dalam pengelolaan dan pembinaan Saka Widya Budaya Bakti.
BAB V
KEANGGOTAAN, SYARAT, HAK, DAN KEWAJIBAN
1. Anggota Saka Widya Budaya Bakti
a. Anggota Saka Widya Budaya Bakti adalah Pramuka Penegak Bantara, Pramuka Penegak Laksana, dan Pramuka Pandega dari gugus depan yang mempunyai minat dan bakat di bidang Pendidikan dan Kebudayaan.
b. Calon pramuka penegak atau calon pramuka pandega dapat mengajukan diri sebagai anggota Saka Widya Budaya Bakti dengan seijin pembina gugus depannya dan disyaratkan agar dalam waktu 6 (enam) bulan setelah menjadi anggota Saka Widya Budaya Bakti telah dilantik sebagai Pramuka Penegak Bantara atau Pramuka Pandega di gugus depannya.
2. Syarat-syarat Anggota Saka Widya Budaya Bakti a. Sehat jasmani dan rohani.
b. Mendapat ijin dari orang tua atau wali dan pembina gugus depannya. c. Berusia antara 16 sampai dengan 25 tahun
d. Mempunyai minat dan perhatian terhadap bidang Pendidikan dan Kebudayaan, khususnya pendidikan anak usia dini, nonformal dan informal, seni dan film, tradisi, sejarah, nilai budaya, cagar budaya dan museum.
e. Menyatakan keinginan untuk menjadi anggota Saka Widya Budaya Bakti secara sukarela dan mengisi formulir pendaftaran.
f. Tidak sedang menjadi anggota dari salah satu anggota saka yang lain
g. Bersedia mengikuti dan menaati segala adat dan seluruh peraturan Saka Widya Budaya Bakti.
h. Bersedia berperan aktif dalam segala kegiatan Saka Widya Budaya Bakti.
3. Hak Anggota
a. Memperoleh pendidikan dan pelatihan di bidang Pendidikan dan Kebudayaan untuk mendapatkan pengalaman, keterampilan dan kecakapan.
b. Menjadi instruktur muda di gugus depannya. c. Menjadi Dewan Saka Widya Budaya Bakti.
d. Dapat menjadi anggota saka lainnya apabila telah mendapatkan sedikitnya 3 (tiga) buah Tanda Kecakapan Khusus (TKK) dan sedikitnya telah berlatih selama 6 (enam) bulan dengan sepengetahuan dan seijin Dewan Saka Widya Budaya Bakti.
4. Kewajiban Anggota
a. Menaati Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
b. Menaati dan menjalankan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
c. Menaati dan menjalani Satya dan Darma Pramuka, serta petunjuk-petunjuk Saka Widya Budaya Bakti.
d. Menjaga nama baik Gerakan Pramuka dan Saka Widya Budaya Bakti.
e. Mengikuti secara aktif dan tekun latihan serta kegiatan yang diselenggarakan Saka Widya Budaya Bakti.
f. Menyebarluaskan dan melatih keterampilan di bidang Pendidikan dan Kebudayaan kepada teman sebaya di gugus depan.
g. Membina, mengembangkan, dan menerapkan kecakapan dan keterampilannya dalam kegiatan yang bermanfaat bagi dirinya, keluarga, masyarakat, dan lingkungannya.
h. Berusaha menjadi teladan atau panutan bagi rekan-rekan, keluarga, masyarakat, dan lingkungannya.
i. Menaati peraturan perundang-undangan dan adat istiadat yang berlaku di masyarakat.
BAB VI
DEWAN SAKA DAN DEWAN KEHORMATAN SAKA
1. Dewan Saka Widya Budaya Bakti a. Susunan dan Fungsi:
1) Susunan Dewan Saka Widya Budaya Bakti terdiri atas: Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan beberapa anggota yang dipilih oleh anggota saka melalui musyawarah saka.
2) Fungsi Dewan Saka Widya Budaya Bakti pada hakekatnya sama dengan fungsi Dewan Ambalan Penegak atau Dewan Racana Pandega yaitu merencanakan dan melaksanakan kegiatan Saka Widya Budaya Bakti sehari-hari.
3) Masa bakti Dewan Saka Widya Budaya Bakti 2 (dua) tahun dan dapat di pilih kembali untuk masa bakti berikutnya sebanyak-banyak untuk 2 (dua) kali masa bakti.
b. Syarat keanggotaan Dewan Saka Widya Budaya Bakti:
1) Aktif sebagai anggota Saka Widya Budaya Bakti minimal 6 bulan.
2) Memiliki bakat kepemimpinan.
3) Memiliki pengetahuan dan pengalaman yang memadai untuk menunjang tugasnya sebagai Dewan Saka Widya Budaya Bakti.
c. Kewajiban Dewan Saka Widya Budaya Bakti:
1) Memimpin dan mengelola Saka Widya Budaya Bakti secara berdaya guna, tepat guna, dan penuh tanggungjawab.
2) Melaksanakan kegiatan Saka Widya Budaya Bakti sesuai dengan tujuan dan sasaran, di bawah bimbingan Pamong Saka Widya Budaya Bakti.
3) Memahami dan menghayati Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, serta Petunjuk Penyelenggaraan Saka Widya Budaya Bakti.
4) Menjadi motor penggerak dalam pemikiran, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan Saka Widya Budaya Bakti.
5) Menjaga dan memelihara citra Saka Widya Budaya Bakti.
6) Memelihara dan meningkatkan terciptanya hubungan baik dengan:
a) Jajaran, lembaga, atau pihak-pihak yang menangani pendidikan dan kebudayaan, khususnya pendidikan nonformal, informal, pusat sejarah, museum, kepurbakalaan, dan lembaga pengelola nilai budaya.
b) Pamong Saka Widya Budaya Bakti.
c) Instruktur Saka Widya Budaya Bakti. d) Pimpinan Saka Widya Budaya Bakti
e) Gugus depan tempat para anggota saka bergabung f) Pengurus/andalan kwartir ranting.
g) Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Tingkat Ranting.
d. Dengan bantuan Pamong Saka Widya Budaya Bakti, Dewan Saka Widya Budaya Bakti mengusahakan tenaga ahli atau tokoh masyarakat yang memiliki kompetensi untuk dijadikan instruktur saka yang relevan dengan kebutuhan.
e. Melaksanakan berbagai kegiatan administrasi Saka Widya Budaya Bakti.
f. Menyusun dan memberikan laporan secara berkala kepada kwartir ranting (minimal laporan triwulan dan tahunan).
2. Dewan Kehormatan Saka Widya Budaya Bakti
a. Dewan Kehormatan Saka Widya Budaya Bakti adalah forum yang dibentuk oleh saka, dan bertugas untuk:
1) menyelesaikan hal-hal tertentu yang menyangkut nama baik saka.
2) menyusun data yang diperlukan untuk pengusulan pemberian anugerah atau tanda penghargaan.
b. Dewan Kehormatan Saka Widya Budaya Bakti terdiri atas:
1) Pamong Saka Widya Budaya Bakti sebagai ketua.
2) Instruktur Saka Widya Budaya Bakti.
3) Dewan Saka Widya Budaya Bakti.
4) Pemimpin Krida Saka Widya Budaya Bakti.
c. Dewan Kehormatan Saka Widya Budaya Bakti bersidang karena adanya:
1) Pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, seluruh ketentuan Saka Widya Budaya Bakti, disiplin dan kehormatan Saka Widya Budaya Bakti.
2) Pengusulan pemberian anugerah atau penghargaan.
Kehormatan Saka Widya Budaya Bakti memutuskan pemberian sanksi dalam bentuk:
1) Pemberhentian sementara dari keanggotaan saka.
2) Pemberhentian secara tetap dari keanggotaan saka, sekaligus pengembalian yang bersangkutan ke gugusdepannya.
e. Anggota Saka Widya Budaya Bakti yang dianggap melakukan pelanggaran diberi kesempatan untuk mengajukan pernyataan keberatan dan melakukan pembelaan diri dalam sidang Dewan Kehormatan aka idya Budaya Bakti.
f. Dewan Kehormatan Saka Widya Budaya Bakti dapat merehabilitasi anggota saka yang terkena sanksi.
g. Dewan Kehormatan Saka Widya Budaya Bakti wajib menyusun dan menyampaikan laporan tentang keputusan yang diambilnya kepada ketua gugus depan anggota Saka Widya Budaya Bakti, ketua wartir ranting/cabang dan Pimpinan Saka Widya Budaya Bakti.
BAB VII
PIMPINAN, PAMONG, INSTRUKTUR, DAN MAJELIS PEMBIMBING SAKA
1. Pimpinan Saka Widya Budaya Bakti
a. Pimpinan Saka Widya Budaya Bakti adalah badan kelengkapan kwartir yang bertugas memberikan bimbingan organisatoris, teknis, bantuan fasilitas atau dukungan lainnya kepada Saka Widya Budaya Bakti.
b. Unsur pimpinan Saka Widya Budaya Bakti:
1) Pimpinan Saka Widya Budaya Bakti terdiri atas unsur Gerakan Pramuka (andalan, staf, anggota dewan kerja pramuka penegak dan pandega), pejabat pemerintah dan tokoh masyarakat di bidang Pendidikan dan Kebudayaan dengan jumlah anggota disesuaikan dengan kebutuhan.
2) Susunan pengurus Pimpinan Saka Widya Budaya Bakti, sebagai berikut:
a) Pelindung b) Penasihat
c) Pimpinan, yang terdiri atas:
(1) ketua (2) wakil ketua (3) sekretaris (4) bendahara (5) anggota
d) Bila dipandang perlu Ketua Pimpinan Saka Widya Budaya Bakti dapat menunjuk anggota Pimpinan Saka Widya Budaya Bakti sebagai pelaksana harian.
e) Ketua Pimpinan Saka Widya Budaya Bakti secara ex officio menjadi andalan kwartirnya.
f) Masa bakti Pimpinan Saka Widya Budaya Bakti sesuai dengan masa bakti kwartirnya.
c. Tingkat Pimpinan Saka Widya Budaya Bakti
1) Di tingkat Pusat, dibentuk Pinsaka Widya Budaya Bakti Tingkat Nasional.
2) Di tingkat Provinsi, dibentuk Pinsaka Widya Budaya Bakti Tingkat Daerah.
3) Di tingkat Kabupaten/Kota, dibentuk Pinsaka Widya Budaya Bakti Tingkat Cabang.
d. Tugas dan tanggung jawab Pimpinan Saka Widya Budaya Bakti
1) Membantu kwartir dalam menentukan kebijakan mengenai pemikiran, perencanaan petunjuk teknis tentang kegiatan Saka Widya Budaya Bakti.
2) Melaksanakan program kegiatan Saka Widya Budaya Bakti yang telah ditentukan oleh kwartirnya atau program yang ditentukan olehnya.
3) Membantu kwartir melaksanakan pembinaan dan pengembangan Saka Widya Budaya Bakti.
4) Mengadakan hubungan kerja yang baik dengan instansi atau badan lain yang berkaitan dengan Saka Widya Budaya Bakti melalui kwartirnya.
5) Bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan kwartir tentang kegiatan Saka Widya Budaya Bakti.
6) Melaksanakan koordinasi antara pimpinan Saka Widya Budaya Bakti di semua jajaran wilayah kerjanya.
7) Bekerjasama dengan pinsaka lain di cabangnya.
8) Bersama pusat pendidikan dan pelatihan (Pusdiklat) di jajaran kwartir yang bersangkutan mengusahakan agar para pamong saka dan instruktur saka dapat mengikuti pendidikan dan pelatihan kepramukaan serta hal-hal teknis dalam program Pendidikan dan Kebudayaan.
9) Memberi laporan pelaksanaan pembinaan dan pengembangan Saka Widya Budaya Bakti kepada kwartirnya.
10)Pimpinan Saka Widya Budaya Bakti dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada kwartir yang bersangkutan.
e. Hak dan Kewajiban Pimpinan Saka Widya Budaya Bakti
1) Hak Pimpinan Saka Widya Budaya Bakti
a) Pimpinan Saka Widya Budaya Bakti Tingkat Nasional berhak:
(1) Mengajukan pendapat, saran, dan usulan kepada Kwartir Nasional mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Saka Widya Budaya Bakti.
(2) Mengajukan program kerja Pinsaka Widya Budaya Bakti dan anggaran yang dibutuhkan kepada Kwartir Nasional.
b) Pimpinan Saka Widya Budaya Bakti Tingkat Daerah berhak:
(1) Mengajukan pendapat, saran dan usulan kepada kwartir daerah mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Saka Widya Budaya Bakti.
(2) Mengajukan program kerja pimpinan Saka Widya Budaya Bakti kepada kwartir daerah.
c) Pimpinan Saka Widya Budaya Bakti Tingkat Cabang berhak:
(1) Mengajukan pendapat, saran dan usulan kepada kwartir cabang mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Saka Widya Budaya Bakti.
(2) Mengajukan program kerja Pimpinan Saka Widya Budaya Bakti kepada kwartir cabang.
2) Kewajiban Pimpinan Saka Widya Budaya Bakti
a) Pimpinan Saka Widya Budaya Bakti Tingkat Nasional berkewajiban:
(1) Merumuskan kebijakan pembinaan dan pengembangan Saka Widya Budaya Bakti.
(2) Bersama Andalan Nasional Urusan Saka merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan Saka Widya Budaya Bakti.
(3) Membantu Majelis Pembimbing Saka untuk mengusahakan dana dan sarana lainnya guna mendukung kegiatan Saka Widya Budaya Bakti.
(4) Mengendalikan dan mengoordinasikan kegiatan Saka Widya Budaya Bakti tingkat nasional.
(5) Menjalin hubungan kerja yang baik dengan instansi di Kemendikbud dan lembaga lain di tingkat nasional.
(6) Bersama Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka Tingkat Nasional (Pusdiklatnas) mengusahakan agar Pimpinan Saka Widya Budaya Bakti Tingkat Daerah, para Pamong Saka dan Instruktur Saka Widya Budaya Bakti dapat mengikuti pendidikan dan pelatihan kepramukaan serta hal-hal teknis dalam bidang Pendidikan dan Kebudayaan.
(7) Bekerjasama dengan pimpinan saka lain di tingkat nasional.
b) Pimpinan Saka Widya Budaya Bakti Tingkat Daerah berkewajiban:
(1) Bersama Andalan Daerah Urusan Saka merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan Saka Widya Budaya Bakti.
(2) Membantu Majelis Pembimbing Saka untuk mengusahakan dana dan sarana lainnya guna mendukung kegiatan Saka Widya Budaya Bakti.
(3) Mengendalikan dan mengoordinasikan kegiatan Saka Widya Budaya Bakti tingkat daerah.
(4) Menjalin hubungan kerja yang baik dengan instansi di Kemendibud dan lembaga lain di wilayahnya.
(5) Bersama Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka Tingkat Daerah (Pusdiklatda) mengusahakan agar para Pamong Saka dan Instruktur Saka Widya Budaya Bakti dapat mengikuti pendidikan dan pelatihan kepramukaan serta hal-hal teknis dalam bidang Pendidikan dan Kebudayaan.
(6) Melaksanakan kebijakan Pimpinan Saka Widya Budaya Bakti tingkat daerah.
(7) Bekerjasama dengan pimpinan saka lain di daerahnya.
c) Pimpinan Saka Widya Budaya Bakti Tingkat Cabang berkewajiban:
(1) Bersama Andalan Cabang Urusan Saka merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan Saka Widya Budaya Bakti.
(2) Membantu Majelis Pembimbing Saka untuk mengusahakan dana dan sarana lainnya guna mendukung kegiatan Saka Widya Budaya Bakti.
(3) Mengendalikan dan mengoordinasikan kegiatan Saka Widya Budaya Bakti.
(4) Menjalin hubungan kerja yang baik dengan instansi Kemendikbud dan lembaga lain di wilayahnya.
(5) Bersama Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka Tingkat Cabang (Pusdiklatcab) mengusahakan agar para Pamong Saka dan Instruktur Saka Widya Budaya Bakti dapat mengikuti pendidikan dan pelatihan kepramukaan serta serta hal-hal teknis dalam bidang Pendidikan dan Kebudayaan.
(6) Melaksanakan kebijakan Pimpinan Saka Widya Budaya Bakti tingkat cabang.
(7) Bekerjasama dengan pimpinan saka lain di cabangnya.
2. Pamong Saka Widya Budaya Bakti
a. Pamong Saka Widya Budaya Bakti adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka berkualifikasi pembina mahir yang bertanggung jawab atas pembinaan dan pengembangan Saka Widya Budaya Bakti.
b. Apabila dalam Saka Widya Budaya Bakti ada beberapa orang Pamong Saka Widya Budaya Bakti maka dipilih salah seorang sebagai koordinatornya.
c. Masa bakti Pamong Saka Widya Budaya Bakti 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali.
d. Pamong Saka Widya Budaya Bakti secara ex officio menjadi anggota Mabi Saka Widya Budaya Bakti.
e. Pamong Saka Widya Budaya Bakti berhenti karena:
1) Berakhir masa bakti
2) Atas permintaan sendiri
3) Diberhentikan
4) Meninggal dunia
f. Syarat-syarat Pamong Saka Widya Budaya Bakti
1) Sehat mental dan fisik.
2) Pembina pramuka golongan penegak dan pandega atau anggota dewasa lainnya yang telah lulus Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD) serta bersedia mengikuti Kursus Pamong Saka Widya Budaya Bakti selambat- lambatnya 1 (satu) tahun setelah dikukuhkan.
3) Bersedia menjadi pamong dan memiliki minat dan pengetahuan serta keterampilan dalam suatu bidang yang sesuai dengan Krida Saka Widya Budaya Bakti.
g. Tugas, Tanggung jawab dan Fungsi Pamong Saka Widya Budaya Bakti
1) Mengelola pembinaan dan pengembangan Saka Widya Budaya Bakti.
2) Menjadi Pembina Saka Widya Budaya Bakti dan bekerjasama dengan Majelis Pembimbing Saka Widya Budaya Bakti.
3) Mengusahakan instruktur, perlengkapan, dan keperluan Saka Widya Budaya Bakti.
4) Mengadakan hubungan, konsultasi dan kerja sama yang baik dengan Pimpinan Saka Widya Budaya Bakti, kwartir, majelis pembimbing, gugus depan dan saka lainnya.
5) Mengoordinasi instruktur Saka Widya Budaya Bakti dengan Dewan Saka Widya Budaya Bakti.
6) Menerapkan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan serta Sistem Among dalam kegiatan pembinaan Saka Widya Budaya Bakti.
7) Melaporkan perkembangan Saka Widya Budaya Bakti kepada kwartir dan Mabisaka Widya Budaya Bakti.
8) Menjadi seorang Kakak, pendamping, dan pembangkit semangat serta daya kreasi bagi para anggotanya.
9) Mendampingi dan membimbing Dewan Saka Widya Budaya Bakti dalam menyusun perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kegiatan Saka Widya Budaya Bakti.
10) Meningkatkan secara terus menerus pengetahuan, pengalaman, keterampilan dan kecakapannya melalui pendidikan khususnya yang menyangkut bidang kegiatan Saka Widya Budaya Bakti;
11) Menjadi motivator bagi para anggota Saka Widya Budaya Bakti khususnya dan seluruh pramuka pada umumnya dalam membina serta mengembangkan bakat dan minat mereka di bidang Pendidikan dan Kebudayaan.
3. Instruktur Saka Widya Budaya Bakti
a. Instruktur Saka Widya Budaya Bakti adalah seseorang yang mempunyai kemampuan dan pengetahuan, keterampilan, dan keahlian khusus atau pengalaman di bidang Pendidikan dan Kebudayaan yang sanggup dan bersedia membantu Pamong Saka Widya Budaya Bakti untuk mendidik dan melatih para anggota Saka Widya Budaya Bakti dalam meningkatkan kemampuan dan keterampilan.
b. Masa bakti Instruktur Saka Widya Budaya Bakti 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali.
c. Instruktur Saka Widya Budaya Bakti berhenti karena:
1) Berakhir masa bakti.
2) Atas permintaan sendiri.
3) Diberhentikan.
4) Meninggal dunia.
d. Syarat-syarat Instruktur Saka Widya Budaya Bakti
1) Memiliki pengetahuan, keterampilan, keahlian, dan pengalaman tertentu yang diperlukan untuk kegiatan Saka Widya Budaya Bakti.
2) Bersedia secara sukarela menjadi Instruktur Saka Widya Budaya Bakti disertai dengan penuh tanggung jawab.
3) Bersedia membantu pamong Saka Widya Budaya Bakti dalam membina pengembangan Saka Widya Budaya Bakti.
4) Bersedia mengikuti orientasi kepramukaan.
e. Tugas dan tanggung jawab Instruktur Saka Widya Budaya Bakti.
1) Bersama Pamong Saka Widya Budaya Bakti membina dan mengembangkan Saka Widya Budaya Bakti.
2) Melaksanakan pendidikan dan pelatihan sesuai dengan krida dan keahliannya bagi para anggota Saka Widya Budaya Bakti.
3) Menjadi penguji SKK bagi anggota Saka Widya Budaya Bakti sesuai dengan bidang keahliannya dan melaporkan perkembangannya kepada Pamong Saka Widya Budaya Bakti.
4) Menjadi penasihat bagi Dewan Saka Widya Budaya Bakti dalam merencana- kan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan Saka Widya Budaya Bakti.
5) Memberi motivasi kepada anggota Saka Widya Budaya Bakti untuk meningkatkan dan menyebarluaskan pengetahuan dan keterampilannya di bidang Pendidikan dan Kebudayaan kepada anggota Gerakan Pramuka dan masyarakat.
6) Meningkatkan pengetahuan, kecakapan, dan pengalaman pribadi dalam bidang Pendidikan dan Kebudayaan melalui berbagai pendidikan dan pelatihan.
7) Menjalin hubungan persaudaraan dengan anggota Saka Widya Budaya Bakti.
8) Melaporkan pelaksanaan setiap kegiatan yang menjadi tugasnya.
4. Majelis Pembimbing Saka Widya Budaya Bakti
a. Majelis Pembimbing (Mabi) Saka Widya Budaya Bakti adalah suatu badan yang terdiri dari para pejabat instansi pemerintah dan tokoh masyarakat di bidang Pendidikan dan Kebudayaan yang memberikan bimbingan, dukungan, dan bantuan moral, material, dan finansial untuk pembinaan Saka Widya Budaya Bakti.
b. Masa bakti Mabi Saka Widya Budaya Bakti sesuai dengan masa bakti kwartirnya. c. Susunan Mabi Saka Widya Budaya Bakti terdiri atas:
1) Seorang ketua
2) Seorang sekretaris
3) Seorang ketua harian (bila diperlukan)
4) Beberapa orang anggota
d. Ketua Mabi Saka Widya Budaya Bakti Tingkat Nasional dijabat oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Ketua Mabi Saka Widya Budaya Bakti Tingkat Daerah dijabat oleh Kepala Dinas yang membidangi Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi, dan Mabi Saka Widya Budaya Bakti Tingkat Cabang dijabat oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota, serta Mabi Saka Widya Budaya Bakti tingkat Ranting dijabat oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang menangani Pendidikan dan Kebudayaan.
e. Majelis Pembimbing Saka Widya Budaya Bakti menyelenggarakan rapat sekurang- kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
BAB VIII
PENGESAHAN DAN PELANTIKAN
1. Pengesahan
a. Saka Widya Budaya Bakti disahkan dengan Surat Keputusan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka.
b. Pimpinan Saka Widya Budaya Bakti disahkan dengan Surat Keputusan Ketua Kwartir yang bersangkutan.
c. Pamong Saka dan Instruktur Saka Widya Budaya Bakti disahkan dengan Surat Keputusan Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka.
d. Dewan Saka Widya Budaya Bakti disahkan dengan Surat Keputusan Pamong Saka.
e. Mabi Saka Widya Budaya Bakti disahkan dengan Surat Keputusan Ketua Kwartir yang bersangkutan.
2. Pelantikan
a. Pelantikan dilakukan dengan mengucapkan Trisatya Pramuka dan Ikrar.
b. Pelantikan peserta didik sebagai anggota Saka Widya Budaya Bakti dilakukan oleh Pamong Saka Widya Budaya Bakti.
c. Pelantikan Pemimpin Krida dan Wakil Pemimpin Krida dilakukan oleh Pamong Saka Widya Budaya Bakti.
d. Pelantikan Dewan Saka Widya Budaya Bakti dilakukan oleh Pamong Saka Widya Budaya Bakti.
e. Pelantikan Pamong Saka dan Instruktur Saka Widya Budaya Bakti dilakukan oleh Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka.
f. Pelantikan Pimpinan Saka dan Mabi Saka Widya Budaya Bakti dilakukan oleh Ketua Kwartir sesuai dengan tingkatannya.
BAB IX
LAMBANG, BENDERA, TANDA JABATAN, PAPAN NAMA, DAN STEMPEL
1. Lambang Saka Widya Budaya Bakti a. Bentuk
Lambang Saka Widya Budaya Bakti berbentuk segi lima beraturan dengan panjang sisi masing-masing 5 cm. b. Isi Isi lambang Saka Widya Budaya Bakti terdiri dari:
1) Gambar bintang segi lima di atas pena.
2) Gambar sayap burung berhelai lima simetris.
3) Gambar dua buah tunas kelapa simetris.
4) Gambar pena dan buku.
5) Gambar pita setengah lingkaran.
6) Tulisan Saka Widya Budaya Bakti. c. Warna
1) Warna dasar lambang Saka Widya Budaya Bakti adalah biru kemendikbud.
2) Gambar bintang di atas pena berwarna putih
3) Gambar sayap burung dengan lima helai bulu berwarna emas.
4) Gambar dua buah tunas kelapa simetris bewarna putih.
5) Pita warna biru dengan tulisan Saka Widya Budaya Bakti kuning emas.
6) Warna bingkai segi lima merah putih d. Arti Kiasan
1) Bentuk segi lima melambangkan falsafah Pancasila.
2) Gambar bintang melambangkan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3) Gambar sayap burung dengan lima helai bulu berwarna emas melambangkan komitmen bangsa Indonesia untuk membangun pendidikan dan kebudayaan.
4) Gambar dua buah tunas kelapa simetris melambangkan bahwa setiap anggota Gerakan Pramuka ikut serta melaksanakan program Pendidikan dan Kebudayaan.
5) Gambar pena dan buku melambangkan pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan dilakukan dalam bentuk aksi nyata.
6) Gambar pita merah putih setengah lingkaran melambangkan persaudaraan bangsa Indonesia melalui tradisi budaya dan pendidikan.
7) Tulisan Saka Widya Budaya Bakti. e. Pemakaian
1) Lambang Saka Widya Budaya Bakti dipakai oleh anggota Saka Widya Budaya Bakti, Dewan Saka, Pemimpin dan Wakil Pemimpin Krida, Pamong Saka, Instruktur Saka, Pimpinan Saka, dan Majelis Pembimbing Saka Widya Budaya Bakti.
2) Lambang Saka Widya Budaya Bakti dikenakan/dipakai pada waktu mengikuti kegiatan saka dan selama yang bersangkutan masih aktif sebagai anggota Saka Widya Budaya Bakti.
3) Lambang Saka Widya Budaya Bakti dipakai pada lengan baju sebelah kiri kira- kira 5 cm di bawah jahitan pundak baju.
4) Lambang Saka Widya Budaya Bakti diberikan kepada seorang anggota yang telah memenuhi syarat-syarat:
a) Telah terdaftar sebagai anggota Saka Widya Budaya Bakti di satuannya.
b) Telah mengikuti kegiatan sedikitnya 2 (dua) kali latihan secara berturut- turut.
2. Bendera
a. Bentuk
Bendera Saka Widya Budaya Bakti berbentuk empat persegi panjang berukuran tiga berbanding dua.
b. Isi
Lambang Saka Widya Budaya Bakti, dengan ukuran lambang disesuaikan panjang dan lebar bendera, sekitar ½ lebar bendera.
c. Warna
Warna dasar biru kemendikbud.
d. Ukuran
1) Tingkat nasional : 200 cm x 300 cm
2) Tingkat daerah : 150 cm x 225 cm
3) Tingkat cabang : 90 cm x 135 cm
4) Tingkat ranting : 60 cm x 90 cm
e. Tiang Bendera
Ukuran tiang bendera disesuaikan dengan ukuran bendera.
3. Tanda Jabatan
Tanda jabatan Saka Widya Budaya Bakti adalah tanda pengenal yang menunjukkan jabatan dan tanggungjawab seseorang dalam lingkungan Saka Widya Budaya Bakti.
a. Bentuk, Warna, dan Isi
1) Tanda jabatan Dewan Saka Widya Budaya Bakti berbentuk roda gigi dengan 10 (sepuluh) buah roda gigi warna dasar biru dan dikelilingi warna kuning emas, ditengahnya terdapat gambar logo saka Widya Budaya Bakti.
2) Tanda jabatan Pimpinan Saka Widya Budaya Bakti berbentuk lingkaran dengan sinar berpencar dari pusat menuju keluar, pada bagian tengahnya terdapat gambar logo Widya Budaya Bakti. Pada bagian dalam lingkaran luar bertuliskan “GERAKAN PRAMUKA” dan gambar Tunas Kelapa.
Adapun warna dasar tanda jabatan masing-masing tingkatan sebagai berikut:
a) Tingkat nasional berwarna kuning emas. b) Tingkat daerah berwarna merah.
c) Tingkat cabang berwarna hijau.
3) Tanda jabatan Majelis Pembimbing Saka Widya Budaya Bakti berbentuk segi 10 (sepuluh) beraturan, membentuk bintang bersudut 10 (sepuluh) berwarna emas, bergaris tengah 4,5 cm cembung dengan 10 (sepuluh) sinar besar yang memancar dari pusat lingkaran ke luar menopang segi 10 (sepuluh) beraturan tersebut. Sinar-sinar memancar dari gambar lambang Saka Widya Budaya Bakti yang berada di dalam lingkaran bergaris tengah 2 cm.
Adapun lingkaran gambar lambang Saka Widya Budaya Bakti diberi warna sesuai tingkatan, sebagai berikut:
a) Tingkat nasional berwarna kuning emas. b) Tingkat daerah berwarna merah.
c) Tingkat cabang berwarna hijau. d) Tingkat ranting berwarna coklat.
b. Pemakaian
1) Tanda jabatan dipakai tepat ditengah saku kanan baju seragam pramuka putra, sedangkan untuk seragam pramuka putri diletakkan di bagian dada sebelah kanan.
2) Tanda jabatan dipakai selama yang bersangkutan melakukan tugas sesuai dengan jabatan tersebut.
3) Bila yang bersangkutan berhenti dari jabatan yang diberikan, tanda jabatan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi, dan tidak dibenarkan dipakai pada pakaian seragam pramuka.
4. Papan Nama a. Bentuk
Papan nama Saka Widya Budaya Bakti berbentuk empat persegi panjang.
b. Ukuran
1) Sanggar : 1,50 x 0,60 m
2) Pimpinan Saka :
a) Tingkat nasional : 3,00 x 1,20 m b) Tingkat daerah : 2,50 x 1,00 m c) Tingkat cabang : 2,00 x 0,80 m
c. Contoh Tulisan
1) Sanggar Satuan Karya Pramuka Widya Budaya Bakti Gambir, Jakarta Pusat
2) Pimpinan Satuan Karya Pramuka Widya Budaya Bakti Tingkat Nasional/ Daerah/Cabang.
d. Warna
1) Bidang lambang:
a) Dasar : Sesuai warna dasar bendera Saka Widya Budaya Bakti.
b) Gambar : Gambar lambang berupa silhuet (bayangan) Tunas Kelapa.
2) Bidang Huruf:
a) Dasar : Coklat muda.
b) Huruf : Bentuk huruf kapital cetak biasa, tanpa kaki dan bayangan serta tebal tipis, warna hitam.
e. Besarnya gambar dan huruf disesuaikan dengan ukuran papan nama. f. Pemasangan:
1) Papan nama dipasang, didirikan, atau digantung dimuka gedung tempat
sekretariat berada. Agar diusahakan dan dipilih tempat yang mudah terlihat dan menarik perhatian orang yang melewati gedung tersebut.
2) Ketinggian pemasangan dari batas bawah papan nama sampai ke permukaan tanah 1,50 m.
5. Stempel
Pimpinan Saka Widya Budaya Bakti dapat membuat stempel, sebagai berikut:
a. Bentuk : Empat persegi panjang tidak bersudut.
b. Isi : Gambar lambang berupa silhuet (bayangan) Tunas Kelapa dan tulisan Saka Widya Budaya Bakti.
c. Ukuran
1) Tinggi : 44 mm
2) Lebar dalam : 29 mm
3) Lebar luar : 32 mm
6. Gambar
Lambang, Bendera, Tanda Jabatan, Papan Nama, dan Stempel (lihat lampiran III sampai dengan VII).
BAB X
KEGIATAN DAN SARANA
1. Lingkup Kegiatan
Untuk memperoleh berbagai pengetahuan dan keterampilan di bidang Pendidikan dan Kebudayaan, anggota Saka Widya Budaya Bakti harus belajar dan berlatih tentang: Pendidikan Masyarakat, Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Kecakapan Hidup, Sejarah, Seni dan Film, Nilai Budaya dan Cagar Budaya, dan Museum.
2. Bentuk dan Macam Kegiatan
a. Latihan Saka Widya Budaya Bakti secara berkala yang dilaksanakan di luar hari latihan gugus depannya.
b. Kegiatan berkala yang dilaksanakan untuk kepentingan tertentu misalnya menyiapkan diri untuk lomba, kegiatan ulang tahun saka, dan sebagainya.
c. Perkemahan Jumat Sabtu Minggu (Perjusami) dan Perkemahan Sabtu Minggu (Persami).
d. Perkemahan Bakti Saka Widya Budaya Bakti, disingkat Perti Saka Widya Budaya Bakti, pesertanya semua anggota Saka Widya Budaya Bakti.
e. Perkemahan Antar Saka disingkat Peran Saka, pesertanya terdiri dari beberapa jenis aaka, misalnya Saka Widya Budaya Bakti bersama Saka Dirgantara, Saka Taruna Bumi, dan lain-lain.
f. Bakti kepada masyarakat, antara lain: untuk meningkatkan wawasan tentang Pendidikan dan Kebudayaan dengan jalan memberi contoh dan melaksanakan penyuluhan serta unjuk gelar budaya.
3. Tingkat Kegiatan
a. Latihan dan kegiatan berkala diadakan di tingkat ranting, dilaksanakan oleh dewan saka dengan didampingi pamong dan instruktur.
b. Perkemahan Bakti Saka Widya Budaya Bakti diselenggarakan di tingkat ranting, cabang, daerah, regional, dan nasional sekurang-kurangnya sekali dalam masa bakti kwartir yang bersangkutan.
c. Perkemahan Antar Saka (Peran Saka) diselenggarakan di tingkat ranting, cabang, daerah, regional, dan nasional menurut kepentingannya.
d. Perkemahan yang bersifat internasional.
4. Sarana
a. Pada prinsipnya Saka Widya Budaya Bakti dapat memanfaatkan peralatan dan sarana lain yang ada di suatu tempat/wilayah untuk melaksanakan kegiatannya.
b. Untuk meningkatkan mutu kegiatan Saka Widya Budaya Bakti perlu diadakan sarana prasarana yang sesuai dengan keadaan setempat.
c. Majelis pembimbing, kwartir dan pimpinan saka, pamong saka serta instruktur saka mengusahakan ketersediaan dan kecukupan sarana yang diperlukan.
d. Saka Widya Budaya Bakti harus memiliki sanggar/ruangan yaitu tempat pertemuan, kegiatan dan penyimpanan inventaris, dokumentasi, dan sebagainya.
5. Pencatatan dan Pelaporan a. Pencatatan:
1) Pencatatan meliputi keadaan organisasi, keanggotaan, kegiatan, dan sarana prasarana dilakukan di masing-masing tingkatan kwartir.
2) Hasil pencatatan tersebut dapat dimanfaatkan sebagai bahan menyusun rencana kegiatan Saka Widya Budaya Bakti.
b. Pelaporan
1) Pelaporan meliputi perkembangan organisasi, keanggotaan (peserta didik dan anggota dewasa), Kegiatan dan sumber daya.
2) Pelaporan dilakukan setahun sekali dan dilaksanakan secara berjenjang dari tingkat ranting, cabang, daerah, regional sampai dengan nasional.
BAB XI
MUSYAWARAH DAN RAPAT
1. Musyawarah
a. Musyawarah:
1) Musyawarah saka merupakan suatu forum pertemuan para anggota saka, guna membahas segala sesuatu yang berkaitan dengan Saka Widya Budaya Bakti.
2) Hasil musyawarah saka menjadi bahan rujukan bagi dewan saka, pimpinan saka, dan kwartir cabang dalam merencanakan penyelenggaraan kegiatan Saka Widya Budaya Bakti.
b. Peserta Musyawarah Saka Widya Budaya Bakti:
1) Dewan Saka Widya Budaya Bakti
2) Pemimpin Krida dan Wakil Pemimpin Krida
3) Anggota Saka Widya Budaya Bakti
c. Penasihat Musyawarah Saka Widya Budaya Bakti:
1) Mabi Saka Widya Budaya Bakti
2) Pamong Saka Widya Budaya Bakti
3) Instruktur Saka Widya Budaya Bakti d. Acara Musyawarah:
1) Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Dewan Saka Widya Budaya Bakti yang lama.
2) Laporan pertanggungjawaban keuangan.
3) Usulan rencana kerja masa bakti berikutnya.
4) Pemilihan Dewan Saka Widya Budaya Bakti. e. Pimpinan Musyawarah Musyawarah Saka Widya Budaya Bakti dipimpin oleh Ketua Dewan Saka Widya Budaya Bakti atau anggota dewan saka yang telah mendapat mandat dari Ketua Dewan Saka Widya Budaya Bakti. f. Waktu Musyawarah Musyawarah Saka Widya Budaya Bakti dilaksanakan 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa bakti Dewan Saka Widya Budaya Bakti, diselenggarakan 2 (dua) tahun sekali.
2. Rapat Kerja
a. Rapat Kerja Saka Widya Budaya Bakti dihadiri oleh dewan saka, pemimpin krida, wakil pemimpin krida, pamong saka, instruktur saka, mabi saka, dan dapat pula mengundang Pimpinan Saka Widya Budaya Bakti Tingkat Cabang.
b. Rapat Kerja Saka Widya Budaya Bakti dipimpin oleh Ketua Dewan Saka Widya Budaya Bakti.
c. Rapat Kerja Saka Widya Budaya Bakti membahas:
1) Laporan pelaksanaan program kerja tahun yang lalu.
2) Laporan pertanggungjawaban keuangan.
3) Evaluasi program kerja tahun yang lalu.
4) Program kerja tahun mendatang.
d. Hasil rapat kerja dilaporkan kepada Pimpinan Saka Widya Budaya Bakti, selanjutnya oleh pimpinan saka dilanjutkan kepada kwartirnya sebagai usulan kegiatan saka untuk mendapatkan pengesahan sebagai program kwartir yang bersangkutan.
3. Rapat Koordinasi
Pimpinan Saka Tingkat Daerah dan atau Pimpinan Saka Tingkat Nasional secara berkala menyelenggarakan rapat koordinasi untuk membahas kinerja, kegiatan, dan pengembangan Saka Widya Budaya Bakti.
BAB XII
ADMINISTRASI SAKA
1. Pelaksanaan administrasi Saka Widya Budaya Bakti berpedoman pada petunjuk penyelenggaraan sistem administrasi kwartir Gerakan Pramuka.
2. Pimpinan Saka Widya Budaya Bakti dapat membuat stempel dan kop surat Saka Widya Budaya Bakti atas persetujuan dari kwartir yang bersangkutan dan menyelenggarakan administrasi surat-menyurat.
BAB XIII
PENDANAAN
1. Sumber Dana
Dana yang digunakan untuk membiayai kegiatan Saka Widya Budaya Bakti bersumber dari:
a. Iuran anggota Saka Widya Budaya Bakti yang besarnya ditetapkan dalam musyawarah saka.
b. Bantuan dari majelis pembimbing saka yang bersangkutan, kwartir, pimpinan saka yang bersangkutan dan instansi terkait.
c. Sumbangan dan pemberian dari masyarakat yang tidak mengikat.
d. Sumber lain yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Gerakan Pramuka, peraturan perundang-undangan, dan Angaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
e. Usaha dana, badan usaha yang dimiliki Saka Widya Budaya Bakti.
2. Laporan pertanggungjawaban
Laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana disampaikan kepada:
a. Majelis Pembimbing Saka Widya Budaya Bakti yang bersangkutan. b. Kwartir yang bersangkutan.
c. Pimpinan Saka Widya Budaya Bakti yang bersangkutan.
d. Musyawarah Saka Widya Budaya Bakti dan atau Rapat Kerja Saka Widya Budaya Bakti. e. Para donatur.
BAB XIV
SANGGAR SAKA WIDYA BUDAYA BAKTI
1. Sanggar Saka Widya Budaya Bakti adalah tempat yang digunakan oleh anggota Saka Widya Budaya Bakti untuk mengadakan kegiatan dan atau pertemuan Saka Widya Budaya Bakti.
2. Setiap Saka mengusahakan adanya Sanggar Saka Widya Budaya Bakti disertai program kegiatannya.
BAB XV
PENUTUP
1. Petunjuk Penyelenggaraan Saka Widya Budaya Bakti ini dibuat guna membantu kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan pembinaan kepramukaan khususnya kegiatan Saka Widya Budaya Bakti.
2. Petunjuk Penyelenggaraan ini dapat dijabarkan lebih lanjut dalam petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Saka Widya Budaya Bakti.
3. Hal-hal yang belum ditetapkan dan diatur dalam petunjuk penyelenggaraan ini akan diatur lebih lanjut oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
4. Apabila dalam petunjuk penyelenggaraan ini masih terdapat kekurangan, kekeliruan atau kesalahan akan diadakan penambahan dan pembetulan sebagaimana
SUMBER
KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA NOMOR: 053 TAHUN 2014
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN SATUAN KARYA PRAMUKA WIDYA BUDAYA BAKTI
0 komentar:
Posting Komentar