---SCOUT MATSANI JAYA --- SCOUT MATSANI JAYA --- SCOUT MATSANI JAYA --- SCOUT MATSANI JAYA ---

SAKA TARUNA BUMI


LAMPIRAN I 
KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA 
NOMOR 180 TAHUN 2011 
PETUNJUK PENYELENGGARAAN SATUAN KARYA PRAMUKA TARUNABUMI 



BAB I
PENDAHULUAN 



1. Umum 
a. Pembangunan Pertanian merupakan bagian dari pembangunan nasional yang dilaksanakan oleh seluruh rakyat Indonesia dan oleh para penyelenggara negara, untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. 
b. Tujuan pembangunan pertanian dapat dicapai apabila teknologi yang dianjurkan dapat dikuasai dan dilaksanakan oleh petani beserta keluarganya. 
c. Untuk mempercepat jalannya pembangunan pertanian tersebut maka peranan dan peranserta masyarakat perlu dikembangkan dan diarahkan melalui pembinaan dan pemberdayaan masyarakat tani, generasi muda serta tokoh masyarakat lainnya. 
d. Gerakan Pramuka merupakan organisasi pendidikan non formal yang mempunyai tugas pokok membina kaum muda sebagai generasi penerus calon pemimpin bangsa di masa mendatang menjadi generasi yang lebih baik, bertanggungjawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan serta membangun dunia yang lebih baik. Dalam menjalankan fungsinya, Gerakan Pramuka menyelenggarakan berbagai upaya dan usaha yang diarahkan untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka. 
e. Tujuan pendidikan kepramukaan yang pertama adalah membentuk karakter kaum muda sehingga memiliki watak, kepribadian dan akhlak mulia. Kedua, menanamkan semangat kebangsaan agar kaum muda cinta tanah air dan memiliki semangat bela Negara. Ketiga, membekali kaum muda dengan berbagai keterampilan hidup (life skill). 
f. Pendidikan keterampilan dalam Gerakan Pramuka mencakup keterampilan umum dan keterampilan khusus. Keterampilan khusus dalam satu bidang tertentu bagi Pramuka Penegak dan Pandega, diselenggarakan oleh Satuan Karya Pramuka (Saka). 
g. Satuan Karya Pramuka Tarunabumi (Saka Tarunabumi), merupakan wadah pendidikan dan pembinaan untuk menyalurkan minat, mengembangkan bakat, serta menambah pengalaman bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di bidang pertanian. 
h. Pembinaan dan pengembangan anggota Saka Tarunabumi bertujuan mendidik kemandirian Pramuka Penegak dan Pandega agar mampu berperan menjadi sumber penggerak ekonomi keluarga maupun penggerak sosial ekonomi pedesaan melalui peningkatan produktifitas dan penciptaan lapangan kerja. 
i. Pembinaan Saka Tarunabumi telah dimulai sejak tahun 1966 melalui wadah yang diberi nama Kompi-kompi Pramuka Tarunabumi. Sesuai dengan perkembangan Gerakan Pramuka dan pembangunan Pertanian di Indonesia, maka sejak tahun 1984 Kompi-kompi Pramuka Tarunabumi telah disempurnakan menjadi Saka Tarunabumi. Pada tahun yang sama untuk mendukung pembinaan Saka Tarunabumi, maka telah dibentuk Pimpinan Saka Tarunabumi Tingkat Daerah (provinsi), Pimpinan Saka Tarunabumi Tingkat Cabang (kabupaten/kotamadya) sampai dengan pembentukan Saka Tarunabumi di tingkat Ranting (kecamatan). 
j. Untuk mencapai keberhasilan dalam penyelenggaraan Saka Tarunabumi diperlukan petunjuk penyelenggaraan, sehingga dapat digunakan sebagai pedoman untuk mencapai sasaran dan tujuan Gerakan Pramuka. 

2. Dasar 
a. Undang-Undang Republik IndonesiaI Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. 
b. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 24 Tahun 2009 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka. 
c. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor: 203 Tahun 2009 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. 
d. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor: 170.A Tahun 2008 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka. 
e. Instruksi Bersama Menteri Pertanian dan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor: 8/Inst/DL 110/9/1988 dan Nomor: 02 Tahun 1988 tentang Penyempurnaan Instruksi Bersama Menteri Pertanian dan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Tahun 1966. 
f. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor: 078 Tahun 1984 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Tarunabumi. 

3. Maksud dan Tujuan 
a. Penyusunan Petunjuk Penyelenggaraan Saka Tarunabumi dimaksudkan untuk memberikan pedoman kepada kwartir- kwartir dalam upayanya membentuk, mengelola, membina dan mengembangkan Saka Tarunabumi. 
b. Tujuan diterbitkannya Petunjuk Penyelenggaraan Saka Tarunabumi adalah sebagai pedoman pembinaan dan pengembangan Saka Tarunabumi. 

4. Sistematika 
Petunjuk penyelenggaraan Saka Tarunabumi meliputi segala hal ikhwal yang berkaitan dengan upaya membina dan mengembangkan Saka Tarunabumi, dengan sistematika sebagai berikut: 
a. Pendahuluan 
b. Tujuan dan Sasaran c. Sifat dan Fungsi 
d. Organisasi 
e. Hak dan Kewajiban 
f. Pengesahan dan Pelantikan 
g. Lambang, Bendera, Tanda Jabatan, Papan Nama, dan Stempel h. Kegiatan, Sarana dan Prasarana 
i. Musyawarah dan Rapat j. Administrasi Saka 
k. Pembiayaan 
l. Sanggar Bakti m. Penutup 

5. Pengertian 
a. Tarunabumi adalah pemuda yang berminat dan aktif melaksanakan kegiatan di bidang pertanian pada umumnya, termasuk bidang perkebunan, perikanan, peternakan, tanaman pangan dan hortikultura. 
b. Gugus Depan adalah satuan pendidikan dan satuan organisasi terdepan penyelenggara pendidikan kepramukaan. 
c. Satuan Karya Pramuka disingkat Saka adalah satuan organisasi penyelenggara pendidikan kepramukaan bagi peserta didik sebagai anggota muda untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan pembinaan di bidang tertentu. 
d. Satuan Karya Pramuka Tarunabumi disingkat Saka Tarunabumi adalah wadah pembinaan bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dalam meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis di bidang pertanian yang berguna bagi diri pribadi, keluarga, dan lingkungan serta dapat dikembangkan menjadi lapangan pekerjaan. 
e. Anggota Saka Tarunabumi adalah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega putra dan putri yang menjadi anggota gugus depan di wilayah ranting atau cabang untuk mengembangkan bakat, minat, kemampuan, dan pengalaman di bidang pertanian melalui Saka Tarunabumi. 
f. Pamong Saka Tarunabumi adalah Pembina Pramuka, terutama Pembina Pramuka Penegak/Pandega atau anggota dewasa lainnya berkualifikasi Pembina Mahir yang memiliki minat dalam bidang pertanian dan bertanggung jawab atas pembinaan dan pengembangan Saka Tarunabumi. 
g. Instruktur Saka Tarunabumi adalah anggota Gerakan Pramuka atau seseorang yang mempunyai kemampuan, pengetahuan, keterampilan dan keahlian di bidang pertanian untuk membantu Pamong Saka Tarunabumi dalam upaya meningkatkan kemampuan dan keterampilan anggota Saka Tarunabumi. 
h. Pimpinan Saka Tarunabumi adalah badan kelengkapan kwartir yang bertugas memberi bimbingan organisatoris dan teknis kepada Saka Tarunabumi serta memberikan bantuan fasilitas dan dukungan lainnya. 
i. Majelis Pembimbing Saka Tarunabumi adalah suatu badan yang terdiri atas pejabat instansi pemerintah dan tokoh masyarakat yang memberikan dukungan dan bantuan moral, materiil, finansial untuk pendidikan dan pembinaan Saka Tarunabumi. 
j. Dewan Saka Tarunabumi adalah badan yang dibentuk oleh anggota Saka Tarunabumi, beranggotakan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang bertugas merencanakan dan memimpin pelaksanaan kegiatan Saka Tarunabumi sehari-hari di satuannya. 
k. Krida adalah satuan terkecil dari Saka, sebagai wadah kegiatan keterampilan, pengetahuan dan teknologi tertentu. 
l. Musyawarah Saka Tarunabumi adalah forum atau pertemuan para anggota Saka Tarunabumi, guna membahas segala sesuatu yang berkaitan dengan Saka Tarunabumi. 


BAB II 
TUJUAN DAN SASARAN 

1. Tujuan 
Tujuan pembentukan dan pengembangan Saka Tarunabumi adalah untuk mewujudkan generasi muda yang cinta pertanian dengan menyediakan wadah pendidikan luar sekolah di bidang pertanian bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega serta peminat/calon anggota Gerakan Pramuka. 

2. Sasaran 
Sasaran pembentukan dan pengembangan Saka Tarunabumi adalah agar anggota Saka Tarunabumi: 
a. Memiliki rasa cinta pertanian dan berperan serta dalam pembangunan pertanian. 
b. Memiliki tambahan pengetahuan, pengalaman, kecakapan dan keterampilan di bidang pertanian. 
c. Mampu menyelenggarakan kegiatan-kegiatan Saka Tarunabumi yang berdayaguna dan berhasilguna, sesuai dengan bakat dan minatnya di bidang pertanian, sehingga berguna bagi pribadi, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara. 
d. Mampu menyebarluaskan pengetahuan, pengalaman, kecakapan dan keterampilan, yang diperoleh dari kegiatan Saka Tarunabumi kepada Pramuka di gugus depan masing- masing, serta kepada masyarakat di sekitar tempat tinggalnya. 


BAB III 
SIFAT DAN FUNGSI 

1. Sifat 
Saka Tarunabumi bersifat terbuka bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, baik putra maupun putri berasal dari gugus depan di wilayah Ranting/ Cabang setempat . 

2. Fungsi 
Saka Tarunabumi berfungsi sebagai: 
a. Wadah pendidikan dan pembinaan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta keterampilan di bidang pertanian. 
b. Sarana untuk melaksanakan kegiatan nyata dan produktif. 
c. Sarana untuk melaksanakan bakti kepada masyarakat, bangsa dan negara. 
d. Sarana untuk mencapai tujuan pendidikan dan pengembangan Gerakan Pramuka. 


BAB IV
ORGANISASI 

1. Pengorganisasian 
a. Saka Tarunabumi dibentuk di tingkat ranting yang anggotanya terdiri dari Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dari beberapa gugus depan di wilayah tersebut yang mempunyai minat dan ingin mengembangkan pengetahuan dan keterampilan di bidang pertanian. Apabila kwartir ranting belum mampu membentuk Saka Tarunabumi, maka pembentukan Saka Tarunabumi dapat dilaksanakan oleh kwartir cabang. 
b. Saka Tarunabumi dikoordinir pengelolaan, pengendalian, dan pembinaannya oleh kwartir ranting/cabang, sedangkan pengesahannya dilakukan oleh kwartir cabang. 
c. Kegiatan dan latihan Saka Tarunabumi dilaksanakan di semua tingkat kwartir Gerakan Pramuka. 
d. Saka Tarunabumi beranggotakan sedikitnya 10 (sepuluh) orang dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) orang yang terdiri dari sedikitnya 2 (dua) Krida yang masing-masing beranggotakan 5 (lima) hingga 10 (sepuluh) orang. Apabila peminat Saka Tarunabumi lebih dari 40 (empat puluh) orang, maka dibagi dalam beberapa Saka Tarunabumi. 
e. Saka Tarunabumi dapat diberi nama pahlawan atau tokoh lain yang dapat memberi motivasi kepada anggotanya. Contoh: Saka Tarunabumi Ki Hajar Dewantoro, Saka Tarunabumi Pangeran Diponegoro, Saka Tarunabumi Jenderal Sudirman, dan seterusnya. 
f. Saka Tarunabumi memiliki 5 (lima) krida yang terdiri dari: 
1) Krida Tanaman Pangan 
2) Krida Perikanan 
3) Krida Peternakan 
4) Krida Perkebunan 
5) Krida Hortikultura 
g. Tiap krida Saka Tarunabumi beranggotakan 5 sampai dengan 
10 orang, sehingga dalam satu Saka Tarunabumi dimungkinkan adanya beberapa jenis krida yang sama. Pengembangan jumlah krida dan anggota disesuaikan dengan kebutuhan. 
h. Krida Saka Tarunabumi diberi nama sesuai dengan jenis kegiatannya, jika terdapat 2 atau lebih krida yang sejenis maka nama krida tersebut dapat diberi tambahan nomor urut dibelakangnya. Misalnya: Krida Hortikultura I, Krida Hortikultura II, dan seterusnya. 
i. Tiap krida dipimpin oleh Pemimpin Krida dan dibantu oleh seorang Wakil Pemimpin Krida yang dipilih oleh anggota krida. 
j. Saka Tarunabumi Putra dibina oleh Pamong Saka Putra, Saka Tarunabumi Putri dibina oleh Pamong aka Putri dan masing- masing dibantu oleh Instruktur. 
k. Jumlah Pamong Saka sedikitnya satu orang dan dapat dibantu oleh Instruktur sesuai dengan kebutuhan. 
l. Instruktur dapat terdiri dari instruktur tetap maupun tidak tetap yang berasal dari Pembina pramuka, aparat pertanian maupun seseorang yang memiliki keahlian di bidang pertanian. 
m. Saka Tarunabumi membentuk Dewan Saka Tarunabumi. 
Pengurus Dewan Saka terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan beberapa anggota yang dipilih di antara Pemimpin Krida dan Wakil Pemimpin Krida. Masa bakti Dewan Saka Tarunabumi adalah 2 (dua) tahun. 

2. Prosedur Pembentukan Saka Tarunabumi 
Pembentukan Saka Tarunabumi berdasarkan kebutuhan dari tingkat bawah, yaitu adanya sekelompok Pramuka Penegak dan atau Pramuka Pandega dari satu gugus depan atau lebih yang berminat pada bidang pertanian dan secara terus menerus melakukan kegiatan bersama, kemudian mengusulkan kepada kwartir ranting atau kwartir cabang untuk membentuk Saka Tarunabumi. 
Saka Tarunabumi dapat tumbuh dari gagasan anggota Gerakan Pramuka setempat atau diusulkan oleh lembaga atau instansi setempat. 

3. Kelengkapan Organisasi 
Satuan Karya Pramuka Tarunabumi di kwartir ranting/cabang memiliki kelengkapan sebagai berikut: 
a. Anggota Saka Tarunabumi 
1) Kriteria 
a) Anggota: Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dari gugus depan di wilayah kwartir ranting atau cabang. 
b) Calon anggota: Kaum muda yang berusia 16 tahun sampai dengan 25 tahun yang berminat menjadi anggota Saka Tarunabumi, dengan ketentuan bahwa yang bersangkutan dalam waktu 6 (enam) bulan setelah menjadi anggota Saka Tarunabumi wajib menjadi anggota gugus depan di kwartir ranting atau cabang. 
2) Syarat 
a) Pramuka Penegak Bantara, Penegak Laksana dan Pramuka Pandega. 
b) Menyatakan keinginan untuk menjadi anggota Saka Tarunabumi secara sukarela dan tertulis. 
c) Mendapat ijin dari orang tua/wali secara tertulis. 
d) Bagi Pramuka Penegak dan Pamuka Pandega mendapat ijin tertulis dari Pembina gugusdepannya, dan tetap menjadi anggota gugus depan asalnya. 
e) Sehat jasmani dan rohani. 
f) Tidak sedang menjadi salah satu anggota Saka lain. 
g) Bersedia dengan sukarela mendarmabaktikan dirinya kepada masyarakat dimanapun dan setiap saat bila diperlukan. 
b. Pamong Saka 
1) Kriteria 
a) Pembina Pramuka, terutama Pembina Pramuka Penegak Pandega atau anggota dewasa lainnya yang memiliki minat dalam bidang kegiatan Saka Tarunabumi. 
b) Bila dalam Saka Tarunabumi ada beberapa Pamong aka, maka dipilih salah seorang sebagai koordinator. c) Pamong Saka Tarunabumi secara ex-officio menjadi anggota Mabi Saka Tarunabumi. 
2) Syarat 
a) Pamong Saka Tarunabumi minimal telah lulus Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar serta bersedia mengikuti Kursus Pamong Saka selambat-lambatnya 
1 (satu) tahun setelah dikukuhkan. 
b) Pamong Saka Tarunabumi minimal memiliki minat dan pengetahuan serta keterampilan sesuai kegiatan Saka Tarunabumi. 
c) Masa bakti Pamong Saka Tarunabumi 3 (tiga) tahun dan sesudahnya dapat diangkat kembali. 
c. Instruktur Saka 
1) Kriteria 
a) Mempunyai kemampuan, pengetahuan, keterampilan dan keahlian khusus serta berpengalaman di bidang pertanian. 
b) Mampu sebagai pelaksana kegiatan dan penguji SKK bagi anggota Saka sesuai bidang keahliannya. 
2) Syarat 
a) Bersedia secara sukarela dan bertanggungjawab dalam memberikan pengetahuan dan keterampilan erta kecakapannya kepada anggota Saka Tarunabumi. 
b) Masa bakti Instruktur Saka Tarunabumi 3 (tiga) tahun dan dapat di angkat kembali. 

d. Majelis Pembimbing Saka Tarunabumi 
1) Kriteria 
a) Pejabat instansi pemerintah dan atau tokoh masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap pembinaan dan pengembangan Saka Tarunabumi. 
b) Mabi Saka Tarunabumi merupakan mitra pimpinan kwartir dalam pengelolaan dan pembinaan Saka Tarunabumi. 
2) Syarat 
a) Bersedia memberi dukungan dan bantuan moral, materiil dan finansial dalam pembinaan dan pengembangan Saka Tarunabumi. 
b) Masa bakti Mabi Saka Tarunabumi sesuai dengan masa bakti kwartirnya. 
e. Dewan Saka Tarunabumi 
1) Susunan dan fungsi 
a) Dewan Saka Tarunabumi terdiri atas Ketua, Sekretaris, Bendahara dan beberapa anggota yang berasal dari anggota Saka Tarunabumi dan dipilih oleh anggota Saka Tarunabumi melalui Musyawarah Saka Tarunabumi. 
b) Pada hakekatnya fungsi Dewan Saka Tarunabumi sama dengan Dewan Ambalan Penegak atau Dewan Racana Pandega. 
c) Dewan Saka Tarunabumi bertanggungjawab atas perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Saka Tarunabumi sehari-hari. 
d) Masa bakti Dewan Saka Tarunabumi 2 (dua) tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa bakti berikutnya, sebanyak-banyaknya untuk 2 (dua) kali masa bakti. 
2) Syarat 
a) Anggota Saka Tarunabumi. 
b) Sedikitnya telah aktif dalam Saka Tarunabumi selama 
6 (enam) bulan. 
c) Memiliki bakat kepemimpinan yang baik dan pengetahuan serta pengalaman yang memadai untuk tugasnya sebagai Dewan Saka. 
f. Di kwartir cabang, kwartir daerah, dan Kwartir Nasional dibentuk Pimpinan Saka Tarunabumi sebagai unsur kelengkapan kwartir. 
1) Pimpinan Saka Tarunabumi adalah badan kelengkapan kwartir yang bertugas memberi bimbingan organisatoris dan teknis serta memberikan bantuan fasilitas dan dukungan lainnya kepada Saka Tarunabumi. 
2) Pimpinan Saka Tarunabumi terdiri dari unsur kwartir Gerakan Pramuka, unsur instansi pemerintah, badan swasta dan lembaga masyarakat yang ada kaitannya dengan upaya pembinaan dan pengembangan Saka Tarunabumi. 
3) Susunan Pimpinan Saka Tarunabumi adalah sebagai berikut: 
a) Penasehat 
b) Pengurus terdiri atas: (1) Ketua 
(2) Wakil Ketua 
(3) Sekretaris (4) Bendahara (5) Anggota. 
c) Bila dipandang perlu dapat ditunjuk Pelaksana Harian Pimpinan Saka Tarunabumi. 
4) Ketua Pimpinan Saka Tarunabumi secara ex-officio menjadi Andalan Kwartir dan sebagai unsur pengurus di kwartir cabang, kwartir daerah, dan Kwartir Nasional. 
5) Pimpinan Saka Tarunabumi disahkan dan dilantik oleh Ketua Kwartir dan bertanggungjawab kepada kwartir sesuai tingkatannya. 
6) Masa bakti Pimpinan Saka Tarunabumi sama dengan masa bakti kwartir yang bersangkutan. 
7) Tingkat Pimpinan Saka: 
a) Di tingkat pusat dibentuk Pimpinan Saka Tarunabumi tingkat Nasional. 
b) Di tingkat provinsi dibentuk Pimpinan Saka Tarunabumi tingkat Daerah. 
c) Di tingkat kabupaten/kota dibentuk Pimpinan Saka Tarunabumi tingkat Cabang. 
g. Dewan Kehormatan Saka Tarunabumi 
1) Dewan Kehormatan Saka Tarunabumi adalah badan yang dibentuk oleh Saka Tarunabumi untuk menyelesaikan hal- hal tertentu yang menyangkut nama baik seorang anggota Saka Tarunabumi atau nama baik Saka Tarunabumi dan menyusun data yang diperlukan untuk pengusulan pemberian anugerah serta tanda penghargaan kepada anggota Saka Tarunabumi. 
2) Dewan Kehormatan Saka Tarunabumi bersidang karena adanya: 
a) Pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, peraturan- peraturan Saka Tarunabumi, disiplin dan kehormatan Saka Tarunabumi yang dilakukan oleh anggota Saka Tarunabumi, Pimpinan Krida, Dewan Saka Tarunabumi, Pamong Saka Tarunabumi, dan Instruktur Saka Tarunabumi. 
b) Pernyataan keberatan dan pembelaan diri dari personil sebagaimana tersebut dalam huruf a) yang dianggap melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, peraturan-peraturan Saka Tarunabumi, disiplin dan kehormatan Saka Tarunabumi serta ketentuan Gerakan Pramuka lainnya. 
c) Pernyataan merehabilitasi nama baik personil sebagaimana tersebut dalam huruf a) yang terkena sanksi. 
d) Pengusulan pemberian anugerah atau penghargaan bagi yang berprestasi. 
3) Dewan Kehormatan Saka Tarunabumi memutuskan pemberian sanksi dalam bentuk: 
a) Pemberhentian sementara. 
b) Pemberhentian sebagai personil sebagaimana tersebut dalam butir 2 a) sekaligus pengembalian yang bersangkutan ke gugus depannya. 
4) Dewan Kehormatan Saka Tarunabumi terdiri atas: 
a) Seorang Pamong Saka Tarunabumi sebagai ketua. b) Seorang Instruktur Saka Tarunabumi. 
c) Seorang Dewan Saka Tarunabumi. d) Seorang Pemimpin Krida. 
5) Dewan Kehormatan Saka Tarunabumi memberi laporan tentang keputusan yang diambilnya kepada ketua gugus depan anggota Saka Tarunabumi yang bersangkutan, ketua kwartir ranting, ketua kwartir cabang dan Mabi Saka Tarunabumi melalui Pamong Saka Tarunabumi 

4. Bagan Struktur Organisasi Saka Tarunabumi 
Struktur organisasi Saka Tarunabumi terlampir. 


BAB V 
HAK DAN KEWAJIBAN 

1. Anggota Saka Tarunabumi 
a. Hak 
1) Seluruh anggota Saka Tarunabumi mempunyai hak mengikuti pendidikan dan latihan menurut program yang telah ditentukan. 
2) Anggota Saka Tarunabumi berhak mengikuti pendidikan dan latihan lebih dari satu Krida. 
3) Semua anggota Saka Tarunabumi dalam Musyawarah Saka Tarunabumi mempunyai hak suara, hak berbicara dan hak pilih sesuai dengan ketentuan dalam Gerakan Pramuka. 
4) Anggota Saka Tarunabumi yang telah memenuhi syarat berhak mendapat tanda kecakapan/sertifikat sesuai dengan tingkat kecakapan. 
5) Setelah 6 bulan aktif dalam Saka Tarunabumi mempunyai hak menjadi Instruktur di gugusdepannya melalui seleksi. 
6) Setelah 6 bulan aktif dalam Saka Tarunabumi mempunyai hak menjadi Dewan Saka Tarunabumi melalui Musyawarah Saka Tarunabumi. 
7) Pindah ke Saka lain apabila telah mendapatkan sedikitnya 3 buah TKK dan sedikitnya tiap TKK telah berlatih selama 6 bulan. 
8) Anggota Saka Tarunabumi yang telah memiliki Tanda Kecakapan Khusus dan berprestasi baik dalam bidang pertanian maupun kepramukaan, berhak mengikuti kegiatan-kegiatan nasional/internasional. 
b. Kewajiban 
1) Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. 
2) Mentaati dan menjalankan Trisatya dan Dasadarma serta berusaha menjadi teladan atau panutan bagi rekan- rekannya, keluarga dan masyarakat. 
3) Mentaati peraturan perundangan yang berlaku serta adat istiadat masyarakat setempat. 
4) Mengikuti pendidikan dan latihan sesuai program Saka Tarunabumi. 
5) Menjaga nama baik Saka Tarunabumi. 
6) Mengembangkan, menerapkan kecakapan yang diperoleh dan menyebarluaskan pengetahuan, pengalaman serta keterampilannya di gugusdepan dan masyarakat sekitar. 
7) Membayar iuran sesuai dengan ketentuan. 

2. Pemimpin Krida 
a. Hak 
Sama dengan hak anggota Saka Tarunabumi b. Kewajiban 
1) Memimpin Krida dalam semua kegiatannya dengan penuh rasa tanggung jawab. 
2) Mewakili Kridanya dalam pertemuan Dewan Saka Tarunabumi. 
3) Bekerjasama dengan para pimpinan krida dalam rangka menjaga kekompakan dan meningkatkan pengetahuan serta keterampilan anggotanya dalam bidang kegiatan. 
4) Menjaga nama baik Saka Tarunabumi. 

3. Dewan Saka Tarunabumi 
a. Hak 
Sama dengan hak anggota Saka Tarunabumi b. Kewajiban. 
1) Memimpin dan melaksanakan kegiatan Saka Tarunabumi 
secara berdayaguna dan tepat guna dengan penuh tanggung jawab, sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan di bawah bimbingan Pamong Saka Tarunabumi. 
2) Menjadi motor penggerak dalam pemikiran, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan Saka Tarunabumi. 
3) Melaksanakan pertemuan Dewan Saka Tarunabumi sesuai dengan kepentingan. 
4) Melaksanakan kebijakan kwartir ranting/cabang berkaitan dengan Saka Tarunabumi. 
5) Menjaga, memelihara, dan menumbuhkan citra yang baik tentang Saka Tarunabumi di kalangan masyarakat. 
6) Memelihara dan meningkatkan hubungan baik dengan: 
a) Pamong Saka Tarunabumi. b) Instruktur Saka Tarunabumi. c) Mabi Saka Tarunabumi. 
d) Gudep asal para anggota Saka Tarunabumi bergabung. 
e) Pengurus/Andalan Kwartir. 
f) Dewan Kerja Ranting dan Dewan Kerja Cabang. 
7) Dengan bantuan Mabi Saka dan Pamong Saka Tarunabumi, mengusahakan tenaga ahli atau tokoh masyarakat yang berpengetahuan atau berpengalaman untuk dijadikan instruktur dalam suatu bidang yang diperlukan. 
8) Memberikan laporan berkala tentang jumlah anggota dan pelaksanaan kegiatan Saka Tarunabumi kepada kwartir melalui Pamong dan Pimpinan Saka Tarunabumi. 

4. Pamong Saka Tarunabumi 
a. Hak 
1) Mengikuti pendidikan dan pelatihan anggota dewasa. 
2) Mengikuti pelatihan teknis pertanian. 
3) Memperoleh penghargaan. 
4) Memilih dan dipilih dalam jabatan oganisasi. 
5) Melakukan pembelaan dan memperoleh perlindungan. b. Kewajiban 
1) Membina dan mengembangkan Saka Tarunabumi 
bersama para Instruktur dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, menggunakan Sistem Among secara efektif dan efisien serta penuh rasa tanggungjawab. 
2) Menjadi seorang kakak yang bijaksana dan bertindak sebagai pendamping yang mampu membangkitkan semangat dan mengembangkan daya cipta bagi anggota Saka Tarunabumi. 
3) Meningkatkan secara terus menerus kemampuan para anggotanya dalam berorganisasi. 
4) Mengadakan koordinasi, konsultasi dan bekerjasama yang baik dengan Pimpinan Saka Tarunabumi, Kwartir, Mabi Saka Tarunabumi, Gugus depan dan Saka lainnya. 
5) Melaporkan secara rutin kepada Kwartir sesuai dengan tingkatannya mengenai perkembangan Saka Tarunabumi. 
6) Mendampingi Dewan Saka dalam menyusun perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi kegiatan Saka Tarunabumi. 
7) Menjaga nama baik Saka Tarunabumi. 

5. Instruktur Saka Tarunabumi 
a. Hak 
1) Mengikuti pendidikan dan pelatihan anggota dewasa. 
2) Mengikuti pelatihan teknis pertanian 
3) Memperoleh penghargaan. 
4) Memilih dan dipilih dalam jabatan oganisasi. 
5) Melakukan pembelaan dan memperoleh perlindungan. b. Kewajiban 
1) Bersama Pamong Saka membina dan mengembangkan Saka Tarunabumi. 
2) Memberikan latihan dan pengetahuan keterampilan sesuai dengan keahliannya dengan menggunakan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan. 
3) Memberi motivasi kepada anggota Saka Tarunabumi untuk meningkatkan, menyebarluaskan pengetahuan dan keterampilan di bidang pertanian kepada anggota Gerakan Pramuka dan masyarakat. 
4) Menguji kecakapan khusus bagi anggota Saka Tarunabumi sesuai dengan keahliannya. 
5) Mengusulkan kepada Ketua Gugus Depan tempat anggota Saka Tarunabumi menjadi anggota Pramuka untuk memberikan TKK kepada anggota yang telah memenuhi SKK, dengan diketahui oleh Pamong Saka. 
6) Meningkatkan kecakapan dan kemampuan pribadi di bidang pertanian guna menghasilkan anggota Saka Tarunabumi yang lebih andal. 
7) Menjaga nama baik Saka Tarunabumi. 

6. Pimpinan Saka Tarunabumi 
a. Hak 
1) Mengajukan pendapat, saran dan usulan kepada kwartir mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Saka Tarunabumi. 
2) Mengajukan program kerja dan anggaran yang dibutuhkan kepada kwartir. 
3) Mendapatkan Orientasi Kepramukaan. 
4) Mendapatkan penghargaan. b. Kewajiban 
1) Memikirkan, merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan Saka arunabumi. 
2) Membantu Majelis Pembmbing untuk mengusahakan dana dan sarana lainnya untuk mendukung kegiatan Saka Tarunabumi. 
3) Menjalin kerjasama dengan instansi vertikal maupun horizontal dan pemangku kepentingan lainnya. 
4) Membimbing, mengendalikan dan mengkoordinasikan kegiatan Saka Tarunabumi. 
5) Bersama Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka sesuai tingkat kwartirnya untuk mengusahakan agar para Pamong Saka dan Instruktur Saka dapat mengikuti pendidikan dan latihan Gerakan Pramuka. 
6) Menjaga nama baik Saka Tarunabumi. 

7. Mabi Saka Tarunabumi 
a. Hak 
1) Mengajukan pendapat, saran dan usulan kepada kwartir mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Saka Tarunabumi. 
2) Mendapatkan Orientasi Kepramukaan. 
3) Mendapatkan penghargaan. 
b. Kewajiban 
1) Membantu Pimpinan Saka Tarunabumi untuk melakukan bimbingan terhadap pelaksanaan kegiatan Saka Tarunabumi. 
2) Menjalin kerjasama dengan Instansi vertikal maupun horizontal dan pemangku kepentingan lainnya. 
3) Menjaga nama baik Saka Tarunabumi. 


BAB VI
PENGESAHAN DAN PELANTIKAN 

1. Pengesahan 
a. Saka Tarunabumi di tingkat ranting/cabang, disahkan dengan Surat Keputusan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka. 
b. Pimpinan Saka Tarunabumi disahkan dengan Surat Keputusan Ketua Kwartir yang bersangkutan. 
c. Mabi Saka Tarunabumi disahkan dengan Surat Keputusan Ketua Kwartir yang bersangkutan. 
d. Pamong Saka dan Instruktur Saka Tarunabumi disahkan dengan Surat Keputusan Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka. 
e. Dewan Kehormatan Saka Tarunabumi disahkan dengan Surat Keputusan Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka. 
f. Dewan Saka Tarunabumi disahkan dengan Surat Keputusan Pamong Saka. 

2. Pelantikan 
a. Pelantikan dilakukan dengan mengucapkan Trisatya Pramuka dan Ikrar 
b. Anggota Saka Tarunabumi, Pemimpin Krida dan Dewan Saka Tarunabumi dilantik oleh Pamong Saka. 
c. Pamong Saka dan Instruktur Saka Tarunabumi dilantik oleh Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka. 
d. Pimpinan Saka dan Mabi Saka Tarunabumi dilantik oleh Ketua Kwartir sesuai dengan tingkatannya. 


BAB VII 
LAMBANG, BENDERA, TANDA JABATAN, PAPAN NAMA, DAN STEMPEL 

1. Lambang 
a. Bentuk. 
Lambang Saka Tarunabumi berbentuk segilima sama sisi dengan panjang tiap sisi 5 cm. 
b. Isi. 
Isi lambang Saka Tarunabumi terdiri atas: 
1) Gambar Lambang Kementerian Pertanian. 
2) Gambar Lambang Gerakan Pramuka. 
3) Tulisan dengan huruf besar berbunyi SAKA TARUNABUMI. 
c. Warna. 
Warna lambang Saka Tarunabumi terdiri atas: 
1) Warna dasar hijau tua 
2) Warna gambar lambang Kementerian Pertanian putih 
3) Warna gambar lambang Gerakan Pramuka kuning 
4) Warna tulisan kuning 
5) Warna garis pinggir segilima hitam d. Arti kiasan Lambang Saka Tarunabumi 
1) Segilima melambangkan falsafah bangsa yaitu Pancasila yang merupakan asas tunggal bagi Saka Tarunabumi. 
2) Warna dasar hijau tua melambangkan pertanian secara luas (pangan, ikan, ternak, kebun dan horti) yang subur dan menghasilkan dengan baik. 
3) Tulisan yang berbentuk setengah lingkaran (sebagai bagian dari satu lingkaran) melambangkan bahwa kegiatan/usaha Tarunabumi tidak mengenal akhir dalam berperan serta pada pembangunan pertanian. 
4) Gambar lambang Kementerian Pertanian mencirikan bahwa Saka Tarunabumi adalah binaan Kementerian Pertanian. 
5) Tunas kelapa melambangkan bahwa setiap anggota gerakan pramuka hendaknya serbaguna, seperti kegunaan seluruh bagian pohon kelapa. Warna kuning melambangkan generasi muda pertanian berpandangan luas dalam mendukung usaha pembangunan pertanian dan mewujudkan masa yang gemilang. 
6) Warna putih melambangkan air sebagai salah satu sumberdaya alam yang harus dijaga dan dipelihara, karena dalam kegiatan pertanian air merupakan modal yang sangat penting dalam usahatani dan pelestarian lingkungan hidup 
7) Warna hitam melambangkan tanah yang subur dan gembur. Warna hitam juga mengandung arti Tarunabumi yang tekun, cermat serta cerdik. 
e. Pemakaian 
1) Lambang Saka Tarunabumi yang terbuat dari kain dipakai pada lengan baju sebelah kiri, kurang lebih 3 cm dari jahitan pangkal lengan. 
2) Lambang ini dipakai pada saat kegiatan Saka Tarunabumi atau pada saat kegiatan pramuka dimana yang bersangkutan mewakili Saka Tarunabumi. 

2. Bendera 
a. Bentuk 
Bendera Saka Tarunabumi berbentuk empat persegi panjang berukuran tiga berbanding dua. 
b. Isi 
1) Lambang Saka Tarunabumi 
2) Tulisan Saka Tarunabumi c. Warna 
1) Warna dasar adalah kuning; melambangkan arti keemasan/ kejayaan 
2) Warna Lambang Saka Tarunabumi disesuaikan dengan ketentuan warna lambang pada Bab VII nomor 1 c. 
d. Ukuran 
1) Tingkat nasional, 200 cm x 300 cm 
2) Tingkat daerah, 150 cm x 225 cm 
3) Tingkat cabang, 90 cm x 135 cm 
4) Tingkat ranting, 60 cm x 90 cm. 
e. Tiang bendera untuk masing-masing tingkat disesuaikan dengan ukuran bendera. 

3. Tanda Dewan Saka Tarunabumi dan Pimpinan Saka Tarunabumi 
Tanda Dewan Saka Tarunabumi dan Pimpinan Saka Tarunabumi adalah tanda pengenal yang menunjukan jabatan dan tanggung jawab seseorang dalam lingkungan Saka Tarunabumi. 
a. Bentuk, Warna dan Isi 
1) Tanda Dewan Saka Tarunabumi berbentuk roda gigi dengan 10 buah roda gigi dengan warna dasar biru dan dikelilingi warna kuning emas, ditengahnya terdapat lambang Kementerian Pertanian di dalam lingkaran awal berwarna kuning kecokelatan. 
2) Tanda Pimpinan Saka Tarunabumi berbentuk lingkaran dengan sinar berpancar dari pusat menuju keluar. Pada bagian tengah terdapat lambang Kementerian Pertanian dalam lingkaran oval warna kuning dengan bagian dalam dari lingkaran luar bertuliskan “GERAKAN PRAMUKA” dan gambar tunas kelapa. Warna dasar tanda jabatan masing-masing tingkat sebagai berikut: 
a) Nasional warna kuning. b) Daerah warna merah. 
c) Cabang warna hijau. b. Pemakaian 
1) Tanda jabatan dipakai tepat di tengah saku kanan baju seragam Pramuka putra, atau di dada kira-kira di tempat yang sama pada baju seragam Pramuka putri. 
2) Tanda jabatan dipakai selama yang bersangkutan melakukan tugas sesuai dengan tanda jabatan tersebut. 
3) Bila yang bersangkutan berhenti dari jabatan yang diberikan kepadanya, maka tanda jabatan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi, dan tidak dibenarkan dipakai pada pakaian seragam Pramuka. 

4. Papan Nama 
a. Bentuk 
Papan Nama Saka Tarunabumi berbentuk empat persegi panjang. 
b. Ukuran: 
1) Sanggar : 1,50 x 0,60 m 
2) Pimpinan Saka : 
a) Tingkat Nasional 3,00 x 1,20 m b) Tingkat Daerah 2,50 x 1,00 m c) Tingkat Cabang 2,00 x 0,80 m 
c. Contoh Tulisan: 
1) Sanggar Satuan Karya Pramuka Tarunabumi, Jakarta Timur. 
2) Pimpinan Satuan Karya Pramuka Tarunabumi Tingkat Nasional/Daerah/Cabang. d. Warna: 
1) Bidang lambang : 
a) Dasar : sesuai warna dasar bendera Saka Dirgantara 
b) Gambar : Gambar lambang berupa silhuet (bayangan) Tunas Kelapa. 
2) Bidang huruf 
a) Dasar : Coklat Muda 
b) Huruf : bentuk huruf kapital cetak biasa, tanpa kaki dan bayangan serta tebal tipis, warna hitam. 
e. Besarnya gambar dan huruf disesuaikan dengan ukuran papan nama. 
f. Pemasangan: 
1) Papan nama dipasang, didirikan atau digantung di muka gedung tempat sekretariat bekerja. Agar diusahakan dan dipilih tempat yang mudah terlihat bahkan menarik perhatian orang yang melewati gedung tersebut. 
2) Ketinggian pemasangan dari batas bawah papan nama sampai ke permukaan tanah 1,50 m. 

5. Stempel 
Pimpinan Saka Tarunabumi dapat membuat stempel, sebagai berikut: 
a. Bentuk: Empat persegi panjang tidak bersudut. 
1) Tinggi : 44 mm 
2) lebar dalam : 29 mm 
3) Lebar luar : 32 mm 
b. Isi: Gambar lambang berupa silhuet (bayangan) Tunas Kelapa. c. Ukuran: 

6. Gambar 
a. Struktur Oraganisasi (Lampiran II) 
b. Lambang (Lampiran III) 
c. Bendera (Lampiran IV) 
d. Tanda jabatan (Lampiran V) 
e. Papan nama (Lampiran VI) 
f. Stempel (Lampiran VII) 


BAB VIII 
KEGIATAN, SARANA, DAN PRASARANA 

1. Kegiatan 
a. Kegiatan Saka Tarunabumi merupakan kegiatan kepramukaan di luar kegiatan Gugus Depan dalam rangka mengembangkan bakat anggota di bidang pertanian. 
b. Kegiatan-kegiatan tersebut diatas dilaksanakan dalam bentuk praktik keterampilan melalui proses pendidikan kepramukaan, sehingga dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. 
c. Untuk mendapatkan berbagai pengetahuan dan keterampilan, anggota Saka Tarunabumi harus belajar dan berlatih serta memiliki sikap dan perilaku sesuai dengan Kode Kehormatan Gerakan Pramuka. 
d. Kegiatan Saka Tarunabumi meliputi: 
1) Bidang pertanian secara umum yang menunjang program pembangunan pertanian. 
2) Bidang kegiatan pertanian yang dituangkan dalam 5 (lima) krida. 
3) Bakti kepada masyarakat di bidang pertanian. 
e. Bentuk dan Pelaksanaan Kegiatan Saka Tarunabumi: 
1) Latihan Saka Tarunabumi secara berkala yang dilaksanakan di luar kegiatan atau latihan Gugusdepan. Latihan ini tidak boleh mengganggu kegiatan atau latihan di Gugusdepan. Latihan Saka Tarunabumi dilaksanakan di tingkat Ranting atau Cabang, dipimpin oleh Dewan Saka didampingi oleh Pamong dan Instruktur Saka Tarunabumi. 
2) Perkemahan Bakti Saka Tarunabumi yang diikuti oleh anggota Saka dalam rangka membaktikan diri kepada masyarakat. Perkemahan Bakti Saka Tarunabumi dilaksanakan ditingkat Ranting, Cabang, Daerah dan Nasional, sekurang-kurangnya sekali dalam satu masa bakti kwartir yang bersangkutan. 
3) Lomba-lomba karya di bidang pertanian baik dalam rangka mencapai TKK maupun dalam rangka menunjang kegiatan pembangunan pertanian. Kegiatan Lomba-lomba karya dilaksanakan sesuai kebutuhan. 
4) Perkemahan Antar Saka, Musyawarah Saka, Temu- wicara, Sarasehan dan lain-lain. Perkemahan Antar Saka diikuti oleh berbagai bidang Saka dalam rangka bertukar pengetahuan dan pengalaman, yang dilaksanakan ditingkat Ranting, Cabang, Daerah dan Nasional, sesuai dengan kepentingan 
5) Kegiatan khusus yang disesuaikan dengan aspirasi, kebutuhan, situasi dan kondisi pemuda serta kebutuhan program-program dalam pembangunan pertanian. Kegiatan khusus dilaksanakan sesuai kebutuhan. 
f. Perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi dari semua kegiatan Saka Tarunabumi dilakukan oleh para anggota Saka dengan bimbingan dari Pamong Saka, Instruktur Saka dan Pimpinan Saka. 

2. Sarana dan Prasarana 
a. Saka Tarunabumi pada hakekatnya dapat menggunakan alat dan perlengkapan yang ada di suatu tempat/wilayah untuk melaksanakan kegiatan. 
b. Untuk meningkatkan mutu Saka Tarunabumi perlu diadakan sarana dan prasarana yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi wilayah. 
c. Majelis Pembimbing Saka Tarunabumi dan atau Pimpinan Saka Tarunabumi mengusahakan adanya tempat latihan dan alat perlengkapan yang memadai serta tidak membebani anggota. 
d. Saka Tarunabumi perlu memiliki Sanggar yaitu tempat pertemuan, kegiatan dan penyimpanan Inventaris, dokumen dan lain-lain. 


BAB IX
MUSYAWARAH DAN RAPAT 

1. Musyawarah 
a. Musyawarah. 
1) Musyawarah Saka Tarunabumi merupakan suatu forum atau tempat pertemuan para anggota Saka Tarunabumi, guna membahas segala sesuatu yang berkaitan dengan Saka Tarunabumi. 
2) Hasil Musyawarah Saka Tarunabumi menjadi bahan rujukan bagi Pimpinan Saka Tarunabumi dan kwartir cabang dalam merencanakan penyelenggaraan kegiatan Saka Tarunabumi. 
b. Peserta Musyawarah Saka Tarunabumi: 
1) Dewan Saka Tarunabumi. 
2) Pemimpin dan Wakil Pemimpin Krida. 
3) Anggota Saka Tarunabumi. 
c. Penasehat Musyawarah Saka Tarunabumi: 
1) Mabi Saka Tarunabumi. 
2) Pamong Saka Tarunabumi. 
3) Instruktur Saka Tarunabumi. d. Acara Musyawarah: 
1) Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Dewan Saka Tarunabumi yang lama. 
2) Laporan pertanggungjawaban keuangan. 
3) Usulan Rencana Kerja masa bakti berikutnya. 
4) Pemilihan Dewan Saka Tarunabumi. e. Pimpinan Musyawarah. Musyawarah Saka Tarunabumi dipimpin oleh Ketua Dewan Saka Tarunabumi atau anggota Dewan Saka yang telah mendapat mandat dari Ketua Dewan Saka Tarunabumi. 
f. Waktu musyawarah. 
Musyawarah Saka Tarunabumi dilaksanakan 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa bakti Dewan Tarunabumi. 

2. Rapat Kerja 
a. Rapat kerja Saka Tarunabumi dihadiri oleh Dewan Saka, Pemimpin dan Wakil Pemimpin Krida, Pamong Saka, Instruktur Saka, Mabi Saka, dan dapat pula mengundang Pimpinan Saka Tarunabumi tingkat Cabang. 
b. Rapat Kerja Saka Tarunabumi dipimpin oleh Dewan Saka Tarunabumi. 
c. Rapat Kerja Saka Tarunabumi membahas: 
1) Laporan pelaksanaan Program Kerja tahun yang lalu; 
2) Laporan pertanggungjawaban keuangan; 
3) Evaluasi Program Kerja tahun yang lalu; 
4) Program kerja tahun mendatang. 
d. Hasil rapat kerja dilaporkan kepada Pimpinan Saka Tarunabumi, selanjutnya oleh Pimpinan Saka Tarunabumi diajukan kepada kwartirnya, sebagai usulan kegiatan Saka Tarunabumi untuk mendapatkan pengesahan sebagai program kwartir yang bersangkutan. 

3. Rapat Koordinasi 
Pimpinan Saka Tarunabumi Tingkat Daerah dan atau Pimpinan Saka Tarunabumi Tingkat Nasional secara reguler menyelenggarakan rapat koordinasi untuk membahas kinerja, kegiatan dan pengembangan Saka Tarunabumi. 


BAB X
ADMINISTRASI SAKA 

1. Pelaksanaan administrasi Saka Tarunabumi berpedoman pada Petunjuk Penyelenggaraan sistem Administrasi Gerakan Pramuka. 

2. Pimpinan Saka Tarunabumi dapat membuat stempel dan kop surat Saka Tarunabumi atas persetujuan dari kwartir yang bersangkutan dan menyelenggarakan administrasi surat menyurat. 


BAB XI
PEMBIAYAAN 

1. Pendanaan 
Dana yang digunakan untuk membiayai kegiatan Saka Tarunabumi diperoleh dari: 
a. Iuran Saka Tarunabumi yang besarnya ditetapkan dalam Musyawarah Saka Tarunabumi. b. APBN dan APBD. 
c. Bantuan dari Majelis Pembimbing Saka Tarunabumi yang bersangkutan, Kwartir, Pimpinan Saka Tarunabumi yang bersangkutan dan instansi terkait. 
d. Sumbangan dari masyarakat yang tidak mengikat. 
e. Sumber lain yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Gerakan Pramuka, Peraturan perundang-undangan yang berlaku dan, AD/ART Gerakan Pramuka. 

2. Laporan Pertanggungjawaban 
Laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana disampaikan kepada : 
a. Musyawarah Saka Tarunabumi dan/atau Rapat Kerja Tarunabumi; 
b. Majelis Pembimbing Saka Tarunabumi yang bersangkutan; 
c. Penyandang dana. 


BAB XII
SANGGAR BAKTI 

1. Sanggar Bakti Saka Tarunabumi adalah tempat yang digunakan oleh anggota Saka Tarunabumi untuk mengadakan kegiatan dan atau pertemuan Saka Tarunabumi. 

2. Setiap kwartir mengusahakan adanya Sanggar Bakti Saka Tarunabumi, sesuai dengan program kegiatannya. 


BAB XIII
PENUTUP 

1. Petunjuk penyelenggaraan ini dibuat guna membantu kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan pembinaan kepramukaan, khususnya kegiatan Saka Tarunabumi. 

2. Petunjuk penyelenggaraan ini dapat dijabarkan lebih lanjut dalam petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Saka Tarunabumi. 

3. Hal-hal yang belum ditetapkan dan diatur dalam petunjuk penyelenggaraan ini akan diatur lebih lanjut oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. 

4. Apabila dalam petunjuk penyelenggaraan ini masih terdapat kekurangan, kekeliruan atau kesalahan akan diadakan penambahan dan pembetulan sebagaimana mestinya.








SUMBER
PETUNJUK PENYELENGGARAAN SATUAN KARYA PRAMUKA TARUNABUMI 
KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA NOMOR: 180 TAHUN 2011

0 komentar:

Posting Komentar