---SCOUT MATSANI JAYA --- SCOUT MATSANI JAYA --- SCOUT MATSANI JAYA --- SCOUT MATSANI JAYA ---

SAKA BHAKTI HUSADA



LAMPIRAN I
KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA NOMOR: 154.A TAHUN 2011 
PETUNJUK PENYELENGGARAAN SATUAN KARYA PRAMUKA BAKTI HUSADA 

BAB I PENDAHULUAN 

1. Umum 
  1. Gerakan Pramuka bertujuan untuk terbentuknya kaum muda yang memiliki iman, takwa, watak kepribadian, akhlak mulia dan kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan RI, mengamalkan Pancasila, mewujudkan masyarakat madani, melestarikan lingkungan hidup, dan menjaga perdamaian dunia. 
  2. Gerakan Pramuka berfungsi menumbuhkembangkan tunas bangsa menjadi warga negara yang lebih bertanggung jawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan serta mampu membangun dunia yang lebih baik. 
  3. Pembangunan kesehatan diarahkan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya sebagai investasi bagi pembangunan sumberdaya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis. 
  4. Visi Pembangunan Kesehatan adalah terwujudnya Indonesia Sehat, yang menggambarkan penduduk yang hidup dalam lingkungan yang sehat, berperilaku hidup sehat, serta mampu menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu, adil dan merata serta memiliki derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Untuk mencapai visi tersebut, ditetapkan Misi Pembangunan Kesehatan yaitu; (1) Menggerakkan pembangunan nasional berwawasan kesehatan, (2) Mendorong kemandirian masyarakat untuk hidup sehat, (3) Memelihara dan meningkatkan upaya kesehatan yang bermutu, merata dan terjangkau serta, (4) Meningkatkan dan mendayagunakan sumberdaya kesehatan. 
  5. Salah satu upaya untuk membentuk tenaga kader pembangunan kesehatan adalah membekali peserta didik dengan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam bidang kesehatan yang merupakan bagian penting dari pembangunan nasional. 
  6. Menanamkan nilai-nilai sikap dan perilaku sehat melalui kegiatan kepramukaan yang dimulai sejak usia dini (Pramuka Siaga) akan membantu percepatan proses kesadaran, kemampuan, kemauan masyarakat untuk hidup sehat. 
  7. Untuk memberi wadah kegiatan khusus dalam bidang kesehatan perlu dibentuk Satuan Karya Pramuka Bakti Husada yang merupakan sarana dan wahana guna memupuk, mengembangkan, membina dan mengarahkan minat dan bakat generasi muda terhadap kesehatan. 
2. Maksud
Maksud Petunjuk Penyelenggaraan ini untuk memberi pedoman kepada semua kwartir/satuan dalam usahanya membentuk, membina dan menyelenggarakan kegiatan Satuan Karya Pramuka Bakti Husada. 

3. Sistematika
Petunjuk Penyelenggaraan ini meliputi:
a. Pendahulan
b. Tujuan dan Sasaran c. Sifat dan Fungsi
d. Organisasi
e. Keanggotaan, Hak dan Kewajiban
f. Dewan Saka dan Dewan Kehormatan Saka
g. Pimpinan, Pamong, Instruktur, dan Majelis Pembimbing Saka h. Pengesahan dan Pelantikan
i. Lambang, Bendera, Tanda Jabatan, Papan Nama dan Stempel j. Kegiatan dan Sarana
k. Musyawarah dan Rapat l. Administrasi Saka
m. Pendanaan
n. Sanggar Bakti o. Penutup

4. Pengertian
  1. Satuan Karya Pramuka disingkat Saka yaitu wadah pendidikan dan pembinaan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat dan menambah pengalaman para Pramuka Penegak dan Pandega dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta keterampilan. Saka juga memotivasi mereka untuk melaksanakan kegiatan nyata dan produktif sehingga dapat memberi bekal bagi kehidupannya dalam melaksanakan pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia dan tuntutan perkembangan pembangunan serta peningkatan ketahanan nasional. 
  2. Satuan Karya Pramuka Bakti Husada yaitu salah satu jenis Satuan Karya Pramuka yang merupakan wadah kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam bidang kesehatan yang dapat diterapkan pada diri, keluarga, lingkungan dan mengembangkan lapangan pekerjaan di bidang kewirausahaan. 
  3. Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial untuk memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. 
  4. Anggota Saka Bakti Husada adalah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega putra dan putri yang menjadi anggota gugusdepan di wilayah ranting atau cabang yang mengembangkan bakat, minat, kemampuan, dan pengalaman di bidang keterampilan, ilmu pengetahuan dan teknologi tertentu melalui Saka Bakti Husada. 
  5. Pamong Saka Bakti Husada adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka berkualifikasi Pembina Mahir yang bertanggung jawab atas pembinaan dan pengembangan Saka Bakti Husada. 
  6. Instruktur Saka Bakti Husada adalah anggota Gerakan Pramuka atau seseorang yang karena kemampuan dan keahliannya di bidang kesehatan menyumbangkan tenaga dan kemampuannya untuk membantu Pamong Saka Bakti Husada. 
  7. Pimpinan Saka Bakti Husada adalah badan kelengkapan kwartir yang bertugas memberi bimbingan organisatoris dan teknis kepada Saka Bakti Husada serta memberikan bantuan fasilitas dan dukungan lainnya. 
  8. Majelis Pembimbing Saka Bakti Husada adalah suatu badan yang terdiri atas pejabat instansi pemerintah dan tokoh masyarakat yang memberi dukungan dan bantuan moral, materiil, financial untuk pendidikan dan pembinaan Saka Bakti Husada. 
  9. Dewan Saka Bakti Husada adalah badan yang dibentuk oleh anggota Saka Bakti Husada, beranggotakan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang bertugas merencanakan dan memimpin pelaksanaan kegiatan Saka Bakti Husada sehari-hari di satuannya. 
  10. Krida adalah satuan terkecil dari saka, sebagai wadah kegiatan keterampilan, pengetahuan dan teknologi tertentu. 
  11. Pemimpin Krida adalah seseorang yang berasal dari anggota 
Saka yang dipilih oleh seluruh anggota krida. 


BAB II 
TUJUAN DAN SASARAN 

1. Tujuan
Tujuan dibentuknya Saka Bakti Husada adalah memberi wadah pendidikan dan pembinaan bagi para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk menyalurkan minat, mengembangkan bakat, kemampuan, dan pengalaman dalam bidang pengetahuan dan teknologi serta keterampilan bidang kesehatan yang dapat menjadi bekal bagi kehidupan dan penghidupannya untuk mengabdi pada masyarakat, bangsa dan negara. 

2. Sasaran
Sasaran dibentuknya Saka Bakti Husada adalah agar para anggota
Gerakan Pramuka yang telah mengikuti kegiatan Saka tersebut:
a. Memiliki pengetahuan, keterampilan dan pengalaman dalam bidang kesehatan, khususnya tentang :
1) Lingkungan Sehat
2) Keluarga Sehat
3) Penanggulangan Penyakit
4) Gizi
5) Obat
6) Perilaku Hidup Bersih dan Sehat

b. Mampu memberikan pengetahuan dan keterampilan tentang kesehatan kepada para anggota Pramuka di gugusdepan (gudep) masing-masing.
c. Memiliki sikap dan perilaku hidup sehat serta menjadi contoh bagi teman sebaya, keluarga dan masyarakat di lingkungannya.
d. Mau dan mampu menyebarluaskan informasi kesehatan tersebut di atas kepada masyarakat.


BAB III 
SIFAT DAN FUNGSI 

1. Sifat
Saka Bakti Husada bersifat terbuka bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, baik putra maupun putri berasal dari gugusdepan manapun. 

2. Fungsi
Saka Bakti Husada berfungsi sebagai:
a. Wadah pendidikan dan pembinaan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta keterampilan di bidang kesehatan.
b. Sarana untuk melaksanakan kegiatan nyata dan produktif.
c. Sarana untuk melaksanakan bakti kepada masyarakat, bangsa dan negara.
d. Sarana untuk mencapai tujuan pendidikan dan pengembangan
Gerakan Pramuka.


BAB IV
ORGANISASI 
1. Ketentuan Umum
a. Saka Bakti Husada dibentuk dari beberapa gudep di kwartir ranting atau kwartir cabang yang terdiri dari Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang mempunyai minat dan bakat di bidang kesehatan.
b. Saka Bakti Husada dibentuk oleh dan berada dibawah wewenang, pengelolaan, pengendalian dan pembinaan kwartir ranting yang dibina secara teknis kesehatan oleh Puskesmas setempat sebagai Instruktur bersama Pamong Saka. Sedangkan pengesahannya dilakukan oleh kwartir cabang. Apabila kwartir ranting belum mampu membentuk Saka Bakti Husada maka pembentukan Saka Bakti Husada dapat dilakukan oleh kwartir cabang yang dibina oleh Dinas Kesehatan Kabupaten dan Kota.
c. Saka Bakti Husada terdiri dari 6 (enam) krida yaitu:
1) Krida Bina Lingkungan Sehat
2) Krida Bina Keluarga Sehat
3) Krida Pengendalian Penyakit
4) Krida Bina Gizi
5) Krida Bina Obat
6) Krida Bina PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat)
d. Setiap Krida beranggota 5 s/d 10 orang, sehingga dalam satu Saka Bakti Husada dimungkinkan adanya beberapa krida yang sama.
e. Pelaksanaan Krida disesuaikan dengan kebutuhan dan berbasis permasalahan kesehatan setempat serta ketersediaan instruktur.
f. Jika satu jenis krida peminatnya lebih dari 10 orang, maka nama krida itu diberi tambahan angka di belakangnya, misalnya: Krida Bina Gizi 1, Krida Bina Gizi 2, Krida Bina Gizi 3, dan seterusnya.
g. Tiap Krida dipimpin oleh seorang Pemimpin Krida dibantu oleh seorang Wakil Pemimpin Krida.
h. Saka Bakti Husada putra dibina oleh Pamong Saka putra dan Saka Bakti Husada putri dibina oleh Pamong Saka putri, serta dibantu oleh beberapa orang instruktur.
i. Jumlah Pamong Saka disesuaikan dengan jumlah anggota yang ada, sedangkan jumlah instruktur disesuaikan dengan lingkup kegiatannya.
j. Anggota Saka Bakti Husada membentuk Dewan Saka Bakti Husada yang dipilih dari pempinan krida, wakil pemimpin krida, dan beberapa anggota Saka Bakti Husada.
k. Saka Bakti Husada dapat diberi nama sesuai dengan nama pahlawan yang ada kaitannya dengan kesehatan, misalnya Moch Ridwan Rais Maureksa, Cipto Mangun Kusumo, Sardjito, dan sebagainya.

2. Pimpinan
Pembentukan Saka Bakti Husada berdasarkan kebutuhan dari tingkat bawah, yaitu adanya sekelompok Pramuka Penegak dan atau Pramuka Pandega dari satu gugus depan atau lebih yang berminat pada bidang kesehatan dan secara terus menerus melakukan kegiatan bersama, kemudian mengusulkan kepada kwartir ranting atau kwartir cabang untuk membentuk Saka Bakti Husada. 
Saka Bakti Husada juga dapat dibentuk atas usul lembaga atau instansi terkait setempat.

3. Kelengkapan Organisasi
a. Saka Bakti Husada memiliki kelengkapan sebagai berikut:
1) Anggota Saka Bakti Husada;
2) Pamong Saka Bakti Husada;
3) Instruktur Saka Bakti Husada;
4) Majelis Pembimbing Saka Bakti Husada.
b. Di kwartir cabang, kwartir daerah, dan Kwartir Nasional dibentuk Pimpinan Saka Bakti Husada sebagai unsur kelengkapan kwartir yang anggotanya terdiri dari unsur kwartir dan instansi kesehatan, organisasi profesi kesehatan dan unsur lain yang berkaitan dengan bidang kesehatan.
c. Majelis Pembimbing Saka Bakti Husada di tingkat ranting, cabang, daerah, dan nasional merupakan mitra pimpinan kwartir dalam pengelolaan dan pembinaan Saka Bakti Husada.

BAB V 
KEANGGOTAAN, HAK, DAN KEWAJIBAN 

1. Anggota Saka Bakti Husada
a. Anggota Saka Bakti Husada, adalah Pramuka Penegak Bantara, Penegak Laksana dan Pramuka Pandega dari gugus depan yang mempunyai minat dan bakat di bidang kesehatan. 
b. Calon Pramuka Penegak atau Pramuka Pandega dapat mengajukan diri sebagai anggota Saka Bakti Husada dengan seijin pembina gugus depannya dan disyaratkan agar dalam waktu 6 (enam) bulan setelah menjadi anggota Saka Bakti Husada telah dilantik sebagai Pramuka Penegak Bantara atau Pramuka Pandega di gugus depannya. 
c. Pemuda yang berusia antara 16 sampai 25 tahun, dapat menjadi anggota Saka Bakti Husada dengan ketentuan bahwa yang bersangkutan dalam waktu 1 (satu) bulan setelah menjadi anggota Saka Bakti Husada wajib menjadi anggota suatu gugus depan Gerakan Pramuka dan selanjutnya menempuh Syarat Kecakapan Umum dan dilantik sesuai dengan golongan keanggotaannya. 

2. Syarat Anggota Saka Bakti Husada
1) Mendapat ijin dari orang tua atau wali dan pembina gugus depannya.
2) Berusia antara 16 sampai dengan 25 tahun.
3) Sehat jasmani dan rohani.
4) Menyatakan keinginan untuk menjadi anggota Saka Bakti
Husada secara sukarela dan tertulis
5) Berminat dan bersedia untuk berperan aktif dalam segala kegiatan Saka Bakti Husada.
6) Bersedia dengan sukarela mendarmabaktikan dirinya kepada masyarakat dan sanggup mentaati segala ketentuan yang berlaku bagi anggota Saka Bakti Husada.
7) Bagi calon anggota Saka Bakti Husada yang belum menjadi anggota Gerakan Pramuka harus bersedia menjadi anggota gugus depan Gerakan Pramuka setempat.
8) Tidak sedang menjadi salah satu anggota Saka lain.

3. Hak Anggota Saka Bakti Husada
a. Semua anggota mempunyai hak suara, hak bicara dan hak pilih sesuai dengan ketentuan dalam Gerakan Pramuka.
b. Semua anggota mempunyai hak mengikuti semua kegiatan Saka
Bakti Husada, sesuai dengan program yang telah ditentukan.
c. Anggota Saka Bakti Husada yang telah memenuhi syarat berhak mendapat tanda kecakapan/sertifikat sesuai dengan tingkat kecakapannya.
d. Anggota Saka Bakti Husada yang telah aktif selama 6 (enam) bulan berhak menjadi instruktur muda dgugus depannya melalui seleksi di kwartir ranting atau kwartir cabang.
e. Anggota Saka Bakti Husada berhak pindah ke Saka lain apabila telah mendapatkan sedikitnya 3 (tiga) buah Tanda Kecakapan Khusus (TKK) dan telah mengikuti latihan minimal 6 (enam) bulan.
f. Anggota Saka Bakti Husada mempunyai hak menjadi Dewan Saka Bakti Husada minimal 6 (enam) bulan aktif yang dipilih melalui musyawarah anggota Saka.

4. Kewajiban Anggota Saka Bakti Husada
a. Mentaati Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2010 tentang
Gerakan Pramuka.
b. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Gerakan Pramuka.
c. Mentaati dan menjalankan Trisatya dan Dasadarma Pramuka serta peraturan-peraturan Saka Bakti Husada.
d. Menjaga nama baik Saka Bakti Husada dan Gerakan Pramuka. e. Mengikuti dengan rajin dan tekun kegiatan yang diadakan oleh
Saka Bakti Husada serta kegiatan Gerakan Pramuka lainnya.
f. Meningkatkan dan menerapkan kecakapan serta keterampilannya dalam kegiatan yang bermanfaat baik bagi dirinya, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.
g. Berusaha menjadi teladan atau panutan bagi rekan-rekannya, keluarganya dan masyarakat.
h. Mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku serta adat istiadat masyarakat setempat.
i. Menjalankan tugas sebagai Instruktur Muda sesuai bidangnya dalam gugus depannya atau gugus depan lainnya atas permintaan dan persetujuan ketua gugus depan yang bersangkutan.
j. Membayar iuran dan mentaati segala peraturan Saka Bakti Husada.

5. Kewajiban Pemimpin Krida Saka Bakti Husada
a. Memimpin kridanya dalam semua kegiatan dengan penuh rasa tanggung jawab.
b. Mewakili kridanya dalam pertemuan Dewan Saka Bakti Husada.
c. Bekerja sama dan membagi tugas dengan wakil pemimpin kridanya untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan anggota di bidang kridanya.
d. Bekerja sama dan membagi tugas dengan pemimpin krida lainnya untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan di bidang kesehatan serta memelihara kekompakan, keutuhan dan kesatuan anggota Saka Bakti Husada.

BAB VI 
DEWAN SAKA DAN DEWAN KEHORMATAN SAKA 

1. Dewan Saka Bakti Husada
a. Susunan dan fungsi:
1) Dewan Saka Bakti Husada terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara dan beberapa anggota yang berasal dari anggota Saka Bakti Husada dan dipilih oleh anggota Saka Bakti Husada melalui Musyawarah Saka Bakti Husada. 
2) Pada hakekatnya fungsi Dewan Saka Bakti Husada sama dengan Dewan Ambalan Penegak atau Dewan Racana Pandega. 
3) Dewan Saka Bakti Husada bertanggungjawab atas perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Saka Bakti Husada sehari-hari. 
4) Masa bakti Dewan Saka Bakti Husada 2 (dua) tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa bakti berikutnya, sebanyak-banyaknya untuk 2 (dua) kali masa bakti. 

b. Syarat-syarat keanggotaan Dewan Saka Bakti Husada:
1) Memenuhi syarat-syarat anggota Saka Bakti Husada.
2) Sedikitnya telah aktif dalam Saka Bakti Husada selama 6 (enam) bulan.
3) Memiliki bakat kepemimpinan yang baik dan pengetahuan serta pengalaman yang memadai untuk tugasnya sebagai Dewan Saka.

c. Kewajiban Dewan Saka Bakti Husada
a. Memimpin dan melaksanakan kegiatan Saka Bakti Husada secara berdayaguna dan tepatguna dengan penuh tanggung jawab, sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan di bawah bimbingan Pamong Saka.
b. Menjadi motor penggerak dalam pemikiran, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan Saka Bakti Husada.
c. Menjaga dan memelihara citra Saka Bakti Husada di kalangan masyarakat.
d. Memelihara dan meningkatkan hubungan baik dengan :
1) Pamong Saka
2) Instruktur Saka
3) Mabi Saka
4) Gudep tempat para anggota Sakanya bergabung
5) Pengurus/Andalan Kwartir
6) Dewan Kerja Ranting dan Dewan Kerja Cabang
7) Saka-Saka lain
e. Dengan bantuan Mabi Saka dan Pamong Saka, Dewan Saka Bakti Husada mengusahakan tenaga-tenaga ahli atau tokoh-tokoh masyarakat yang berpengetahuan atau berpengalaman untuk dijadikan instruktur dalam bidang kesehatan.
f. Memberikan laporan berkala tentang pelaksanaan kegiatan Saka Bakti Husada kepada kwartir melalui Pamong Saka dan Pimpinan Saka Bakti Husada.

2. Dewan Kehormatan Saka Bakti Husada
a. Dewan Kehormatan Saka Bakti Husada adalah badan yang dibentuk oleh Saka Bakti Husada untuk menyelesaikan hal-hal tertentu yang menyangkut nama baik seorang anggota Saka Bakti Husada atau nama baik Saka Bakti Husada dan menyusun data yang diperlukan untuk pengusulan pemberian anugerah serta tanda penghargaan kepada anggota Saka Bakti Husada.

b. Dewan Kehormatan Saka Bakti Husada bersidang karena adanya:
1) Pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, peraturan-peraturan Saka Bakti Husada, disiplin dan kehormatan Saka Bakti Husada yang dilakukan oleh anggota Saka Bakti Husada, Dewan Saka Bakti Husada, Pemimpin Krida Saka Bakti Husada.
2) Pernyataan keberatan dan pembelaan diri dari Anggota Saka Bakti Husada yang dianggap melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan Gerakan Pramuka.
3) Pernyataan merehabilitasi nama baik anggota Saka Bakti Husada yang terkena sanksi.
4) Pengusulan pemberian anugerah atau penghargaan bagi yang berprestasi.

c. Dewan Kehormatan Saka Bakti Husada memutuskan pemberian sanksi dalam bentuk:
1) Pemberhentian sementara.
2) Pemberhentian sebagai anggota Saka Bakti Husada, sekaligus pengembalian yang bersangkutan ke gugus- depannya.

d. Dewan Kehormatan Saka Bakti Husada terdiri atas:
1) Seorang Pamong Saka Bakti Husada sebagai ketua.
2) Seorang Instruktur Saka Bakti Husada.
3) Seorang Dewan Saka Bakti Husada.
4) Seorang Pemimpin Krida.

e. Dewan Kehormatan Saka Bakti Husada memberi laporan tentang keputusan yang diambilnya kepada ketua gugusdepan anggota Saka Bakti Husada yang bersangkutan, ketua kwartir ranting, ketua kwartir cabang dan Mabi Saka Bakti Husada melalui Pamong Saka Bakti Husada.

BAB VII 
PIMPINAN, PAMONG, INSTRUKTUR, DAN MAJELIS PEMBIMBING SAKA 

1. Pimpinan Saka Bakti Husada
a. Pimpinan Saka Bakti Husada adalah badan kelengkapan kwartir yang bertugas memberikan bimbingan organisatoris, teknis, bantuan fasilitas atau dukungan lainnya kepada Saka Bakti Husada.
b. Unsur Pimpinan Saka Bakti Husada:
1) Pimpinan Saka Bakti Husada terdiri atas unsur Gerakan Pramuka (Andalan, Staf, Anggota Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega), pejabat-pejabat pemerintah dan tokoh-tokoh masyarakat di bidang kesehatan dengan jumlah anggota disesuaikan dengan kebutuhan.
2) Susunan Pimpinan Saka Bakti Husada adalah sebagai berikut:
a) Penasihat.
b) Pengurus, yang terdiri atas: (1) Ketua.
(2) Wakil ketua. (3) Sekretaris. (4) Bendahara. (5) Anggota.
c) Bila dipandang perlu Ketua Pimpinan Saka Bakti Husada dapat menunjuk beberapa anggota Pimpinan Saka Bakti Husada sebagai Pelaksana Harian.
3) Ketua Pimpinan Saka Bakti Husada secara ex-officio menjadi andalan di kwartirnya.
4) Masa Bakti Pimpinan Saka Bakti Husada sesuai dengan masa bakti kwartirnya.

c. Tingkat Pimpinan Saka Bakti Husada
1) Di tingkat Pusat dibentuk Pimpinan Saka Bakti Husada Tingkat Nasional.
2) Di tingkat Provinsi dibentuk Pimpinan Saka Bakti Husada Tingkat Daerah.
3) Di tingkat Kabupaten/Kota dibentuk Pimpinan Saka Bakti Husada Tingkat Cabang.

d. Tugas dan tanggung jawab Pimpinan Saka Bakti Husada
1) Membantu kwartir dalam menentukan kebijakan mengenai pemikiran, perencanaan dan petunjuk teknis tentang kegiatan Saka Bakti Husada.
2) Membantu Majelis Pembimbing Saka Bakti Husada untuk mengusahakan dana dan sarana lainnya guna mendukung kegiatan Saka Bakti Husada.
3) Melaksanakan program kegiatan Saka Bakti Husada yang telah ditentukan oleh kwartirnya atau program yang telah ditentukan olehnya.
4) Mengendalikan dan mengkoordinasikan kegiatan Saka Bakti Husada.
5) Membantu kwartir melaksanakan pembinaan dan pengembangan Saka Bakti Husada.
6) Mengadakan hubungan kerja yang baik dengan instansi atau badan lain yang berkaitan dengan Saka Bakti Husada melalui kwartirnya.
7) Bertanggungjawab atas pelaksanan kebijakan kwartir tentang kegiatan Saka Bakti Husada.
8) Melaksanakan koordinasi antara Pimpinan Saka Bakti Husada di semua jajaran wilayah kerjanya.
9) Bekerja sama dengan Pimpinan Saka lain di cabangnya.
10) Bersama Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat) di jajaran kwartir yang bersangkutan mengusahakan agar para Pamong Saka dan Instruktur Saka Bakti Husada dapat mengikuti pendidikan dan latihan kepramukaan serta teknis kesehatan.
11) Memberi laporan pelaksanaan pembinaan dan pengembangan Saka Bakti Husada kepada kwartirnya.
12) Pimpinan Saka Bakti Husada dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada kwartir yang bersangkutan.

e. Hak dan kewenangan Pimpinan Saka Bakti Husada
1) Hak.
a) Mengajukan pendapat, saran dan usulan kepada kwartir mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Saka Bakti Husada.
b) Mengajukan program kerja Pimpinan Saka Bakti Husada dan anggaran yang dibutuhkan kepada kwartir.
2) Wewenang.
Menyelenggarakan administrasi kepemimpinan Saka Bakti Husada.

2. Pamong Saka Bakti Husada.
a. Pamong Saka Bakti Husada adalah Pembina Pramuka, terutama Pembina Pramuka Penegak/Pandega atau anggota dewasa lainnya yang memiliki minat dalam bidang kesehatan.
b. Apabila dalam Saka Bakti Husada ada beberapa orang Pamong Saka Bakti Husada, maka dipilih salah seorang sebagai koordinatornya.
c. Masa bakti Pamong Saka Bakti Husada 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali.
d. Pamong Saka Bakti Husada secara ex-officio menjadi anggota Mabi Saka Bakti Husada.
e. Pamong Saka Bakti Husada berhenti karena:
1) Berakhir masa baktinya.
2) Atas permintaan sendiri.
3) Diberhentikan.
4) Meninggal dunia.
f. Syarat-syarat Pamong Saka Bakti Husada.
1) Sehat mental dan fisiknya.
2) Pembina Pramuka golongan Penegak/Pandega atau anggota dewasa lainnya yang telah lulus Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD) serta bersedia mengikuti Kursus Pamong Saka Bakti Husada, selambat- lambatnya 1 (satu) tahun setelah dikukuhkan.
3) Bersedia menjadi Pamong dan memiliki minat dan pengetahuan serta keterampilan dalam suatu bidang yang sesuai dengan krida Saka Bakti Husada.
h. Tugas tanggung jawab dan fungsi Pamong Saka Bakti Husada.
1) Mengelola pembinaan dan pengembangan Saka Bakti Husada.
2) Menjadi Pembina Saka Bakti Husada dan bekerja sama dengan Majelis Pembimbing Saka Bakti Husada.
3) Mengusahakan instruktur, perlengkapan dan keperluan Saka Bakti Husada.
4) Mengadakan hubungan, konsultasi dan kerjasama yang baik dengan Pinsaka Bakti Husada, kwartir, Majelis Pembimbing Saka Bakti Husada, gugus depan dan saka lainnya.
5) Mengkoordinir Instruktur Saka Bakti Husada dengan Dewan Saka Bakti Husada.
6) Menerapkan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan serta Sistem Among dalam kegiatan pembinaan Saka Bakti Husada.
7) Melaporkan perkembangan Saka Bakti Husada kepada kwartir dan Mabi Saka Bakti Husada.
8) Menjadi seorang kakak, pendamping dan pembangkit semangat serta daya kreasi bagi para anggotanya.
9) Mendampingi dan membimbing Dewan Saka Bakti Husada dalam menyusun perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kegiatan Saka Bakti Husada.
10) Meningkatkan secara terus menerus pengetahuan, pengalaman, keterampilan dan kecakapannya melalui pendidikan, khususnya yang menyangkut bidang kegiatan Saka Bakti Husada.
11) Menjadi motivator bagi para anggota Saka Bakti Husada khususnya dan seluruh Pramuka pada umumnya dalam membina serta mengembangkan bakat dan minat mereka di bidang kesehatan.

3. Instruktur Saka Bakti Husada
a. Instruktur Saka Bakti Husada adalah seseorang yang mempunyai kemampuan dan pengetahuan, keterampilan dan keahlian khusus atau pengalaman di bidang kesehatan yang sanggup dan bersedia membantu Pamong Saka Bakti Husada untuk mendidik dan melatih para anggota Saka Bakti Husada dalam meningkatkan kemampuan dan keterampilan.
b. Masa bakti Instruktur Saka Bakti Husada 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali.
c. Instruktur Saka Bakti Husada berhenti karena:
1) Berakhir masa baktinya
2) Atas permintaan sendiri
3) Diberhentikan.
4) Meninggal dunia.
d. Syarat-syarat Instruktur Saka Bakti Husada:
1) Memiliki pengetahuan, keterampilan, keahlian dan pengalaman tertentu yang diperlukan untuk kegiatan Saka Bakti Husada.
2) Bersedia secara sukarela menjadi Instruktur Saka Bakti Husada disertai dengan penuh tanggung jawab.
3) Bersedia membantu Pamong Saka Bakti Husada dalam membina pengembangan Saka Bakti Husada.
4) Bersedia mengikuti Orientasi Kepramukaan.
e. Tugas dan tanggung jawab Instruktur Saka Bakti Husada
1) Bersama Pamong Saka membina dan mengembangkan Saka Bakti Husada.
2) Melaksanakan pendidikan dan latihan sesuai dengan krida dan keahliannya bagi para anggota Saka Bakti Husada.
3) Menjadi penguji SKK bagi anggota Saka Bakti Husada sesuai dengan bidang keahliannya dan melaporkan perkembangannya kepada Pamong Saka Bakti Husada.
4) Menjadi penasehat bagi Dewan Saka Bakti Husada dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan Saka Bakti Husada.
5) Memberi motivasi kepada anggota Saka Bakti Husada untuk meningkatkan dan menyebarluaskan pengetahuan dan keterampilannya di bidang kesehatan kepada anggota Gerakan Pramuka dan masyarakat.
6) Meningkatkan pengetahuan, kecakapan dan pengalamaman pribadi dalam bidang kesehatan melalui berbagai pendidikan.
7) Menjalin hubungan persaudaraan dengan anggota Saka Bakti Husada.
8) Melaporkan pelaksanaan setiap kegiatan yang menjadi tugasnya.

4. Majelis Pembimbing Saka Bakti Husada
a. Majelis Pembimbing (Mabi Saka) Bakti Husada adalah suatu badan yang terdiri dari para pejabat instansi pemerintah dan tokoh masyarakat di bidang kesehatan yang memberikan bimbingan, dukungan dan bantuan moral, material, dan finansial untuk pembinaan Saka Bakti Husada.
b. Masa bakti Mabi Saka Bakti Husada sesuai dengan masa bakti kwartirnya.
c. Susunan Mabi Saka Bakti Husada terdiri atas:
1) Seorang Ketua.
2) Seorang Sekretaris.
3) Seorang Ketua Harian.
4) Beberapa orang anggota.
d. Ketua Mabi Saka Bakti Husada tingkat Nasional dijabat oleh Menteri Kesehatan, Ketua Mabi Saka Bakti Husada tingkat daerah dan cabang dijabat oleh Pimpinan Instansi Kesehatan setempat.
e. Majelis Pembimbing Saka Bakti Husada menyelenggarakan rapat sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun. 


BAB VIII
PENGESAHAN DAN PELANTIKAN 
1. Pengesahan.
a. Saka Bakti Husada disahkan dengan Surat Keputusan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka.
b. Pimpinan Saka Bakti Husada disahkan dengan Surat Keputusan Ketua Kwartir yang bersangkutan.
c. Pamong Saka dan Instruktur Saka Bakti Husada disahkan dengan Surat Keputusan Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka.
d. Dewan Saka Bakti Husada disahkan dengan Surat Keputusan Pamong Saka.
e. Mabi Saka Bakti Husada disahkan dengan Surat Keputusan Ketua Kwartir yang bersangkutan.

2. Pelantikan.
a. Pelantikan dilakukan dengan mengucapkan Trisatya Pramuka dan Ikrar.
b. Pelantikan peserta didik sebagai anggota Saka Bakti Husada dilakukan oleh Pamong Saka Bakti Husada.
c. Pelantikan Pemimpin Krida dan Wakil Pemimpin Krida dilakukan oleh Pamong Saka Bakti Husada.
d. Pelantikan Dewan Saka Bakti Husada dilakukan oleh Pamong Saka Bakti Husada.
e. Pelantikan Pamong Saka Bakti Husada dan Instruktur Saka Bakti Husada dilakukan oleh Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka.
f. Pelantikan Pimpinan Saka Bakti Husada dan Mabi Saka Bakti Husada dilakukan oleh Ketua Kwartir sesuai dengan tingkatannya.


BAB IX 
LAMBANG, BENDERA, TANDA JABATAN, PAPAN NAMA, DAN STEMPEL 

1. Lambang
a. Bentuk
Lambang Saka Bakti Husada berbentuk segi lima beraturan dengan panjang sisi masing-masing 5 cm.
b. Isi
Isi lambang Saka Bakti Husada terdiri atas:
1) Gambar lambang kesehatan.
2) Gambar dua buah tunas kelapa simetris dan sebuah bintang bersudut lima berwarna kuning emas.
3) Tulisan Saka Bakti Husada. c. Warna
1) Warna dasar lambang Saka Bakti Husada adalah hijau.
2) Lambang kesehatan berwarna dasar putih, daun mahkota bunga Wijayakusuma putih palang hijau, lima kelopak bunga hijau, dan tulisan Saka Bakti Husada hitam.
3) Dua tunas kelapa simetris berwarna hijau dan satu bintang bersudut lima berwarna kuning emas.
4) Tulisan Saka Bakti Husada dengan huruf kapital berwarna hitam.

d. Arti Kiasan
1) Bentuk segi lima berarti falsafah Pancasila.
2) Warna hijau dasar dan hijau tua di dalam bunga Wijayakusuma dengan lima helai daun mahkota menggambarkan tujuan pembangunan kesehatan sesuai dengan Sistem Kesehatan Nasional.
3) Bunga Wijayakusuma ditopang oleh lima kelopak daun berwarna hijau menggambarkan Panca Karya Husada.
4) Palang hijau menggambarkan pelayanan kesehatan.
5) Bunga Wijayakusuma dengan lima daun mahkota berwarna putih dan kelopak daun berwarna hijau mempunyai makna pengabdian yang luhur.
6) Tulisan Saka Bakti Husada berarti Satuan Karya Pramuka yang mengabdi dalam upaya kesehatan paripurna.
7) Dua buah tunas kelapa simetris dan satu bintang di atasnya menggambarkan bahwa setiap anggota Gerakan Pramuka ikut serta melaksanakan pembangunan kesehatan nasional dengan menggunakan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan, sesuai dengan cita-cita luhur Gerakan Pramuka.

e. Pemakaian
1) Lambang Saka Bakti Husada yang terbuat dari kain dipakai pada lengan baju sebelah kiri, kira-kira 5 cm di bawah jahitan pundak baju.
2) Lambang ini hanya dipakai pada saat mengikuti kegiatan Saka.

2. Bendera

a. Bentuk
Bendera Saka Bakti Husada berbentuk empat persegi panjang berukuran tiga berbanding dua.
b. Isi
1) Lambang Saka Bakti Husada
2) Tulisan Saka Bakti Husada dengan huruf kapital c. Warna
1) Warna dasar adalah hijau; melambangkan arti kedamaian
2) Warna lambang Saka Bakti Husada disesuaikan dengan ketentuan warna lambang di atas.
3) Warna tulisan SAKA BAKTI HUSADA, hitam d. Ukuran
1) Tingkat nasional, 200 cm x 300 cm
2) Tingkat daerah, 150 cm x 225 cm
3) Tingkat cabang, 90 cm x 135 cm
4) Tingkat ranting, 60 cm x 90 cm.

e. Tiang bendera untuk masing-masing tingkat disesuaikan dengan ukuran bendera.
3. Tanda Jabatan
Tanda Jabatan Saka Bakti Husada adalah tanda pengenal yang menunjukan jabatan dan tanggung jawab seseorang dalam lingkungan Saka Bakti Husada.
a. Bentuk, Warna dan Isi
1) Tanda Dewan Saka Bakti Husada berbentuk roda gigi dengan 10 buah roda gigi dengan warna dasar biru dan dikelilingi warna kuning emas, ditengahnya terdapat gambar lambang kesehatan di dalam lingkaran oval berwarna kuning kecokelatan.
2) Tanda Pimpinan Saka Bakti Husada berbentuk lingkaran dengan sinar berpancar dari pusat menuju keluar. Pada bagian tengah terdapat lambang kesehatan dalam lingkaran oval warna kuning emas dengan bagian dalam dari lingkaran luar bertuliskan “GERAKAN PRAMUKA” dan gambar tunas kelapa. Warna dasar tanda jabatan masing-masing tingkat sebagai berikut:
a) Nasional warna kuning. b) Daerah warna merah.
c) Cabang warna hijau. b. Pemakaian
1) Tanda jabatan dipakai tepat di tengah saku kanan baju
seragam Pramuka putra, atau di dada kira-kira di tempat yang sama pada baju seragam Pramuka putri.
2) Tanda jabatan dipakai selama yang bersangkutan melakukan tugas sesuai dengan tanda jabatan tersebut.
3) Bila yang bersangkutan berhenti dari jabatan yang diberikan kepadanya, maka tanda jabatan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi, dan tidak dibenarkan dipakai pada pakaian seragam Pramuka.

4. Papan Nama
a. Bentuk
Papan Nama Saka Bakti Husada berbentuk empat persegi panjang.
b. Ukuran:
1) Sanggar : 1,50 x 0,60 m
2) Pimpinan Saka :
a) Tingkat Nasional 3,00 x 1,20 m b) Tingkat Daerah 2,50 x 1,00 m c) Tingkat Cabang 2,00 x 0,80 m
c. Contoh Tulisan:
1) Sanggar Satuan Karya Pramuka Bakti Husada, Jakarta Pusat.
2) Pimpinan Satuan Karya Pramuka Bakti Husada Tingkat
Nasional/Daerah/Cabang. d. Warna:

1) Bidang lambang :
a) Dasar : sesuai warna dasar bendera Saka Bakti Husada.
b) Gambar : Gambar lambang berupa silhuet (bayangan) Tunas Kelapa.
2) Bidang huruf
a) Dasar : coklat muda.
b) Huruf : bentuk huruf kapital cetak biasa, tanpa kaki dan bayangan serta tebal tipis, warna hitam.
e. Besarnya gambar dan huruf disesuaikan dengan ukuran papan nama.
f. Pemasangan:
1) Papan nama dipasang, didirikan atau digantung di muka gedung tempat sekretariat bekerja. Agar diusahakan dan dipilih tempat yang mudah terlihat bahkan menarik perhatian orang yang melewati gedung tersebut.
2) Ketinggian pemasangan dari batas bawah papan nama sampai ke permukaan tanah 1,50 m.

5. Stempel
Pimpinan Saka Bakti Husada dapat membuat stempel, sebagai berikut:
a. Bentuk: Empat persegi panjang tidak bersudut.
b. Isi: Gambar lambang berupa silhuet (bayangan) Tunas Kelapa. c. Ukuran:
1) Tinggi : 44 mm
2) lebar dalam : 29 mm
3) lebar luar : 32 mm

6. Gambar
a. Struktur Organisasi (Lampiran II)
b. Lambang (Lampiran III)
c. Bendera (Lampiran IV)
d. Tanda Jabatan (Lampiran V)
e. Papan Nama (Lampiran VI)
f. Stempel (Lampiran VII)


BAB X
KEGIATAN DAN SARANA 

1. Lingkup Kegiatan
Untuk memperoleh berbagai pengetahuan dan keterampilan di bidang kesehatan bagi anggota Saka Bakti Husada harus belajar dan berlatih yang meliputi:
a. Kesehatan secara umum.
b. Kesehatan secara khusus sesuai dengan macam krida dan kecakapan-kecakapan khususnya.
c. Kasus kesehatan yang terjadi di wilayah setempat.

2. Bentuk dan Macam Kegiatan
a. Latihan Saka secara berkala yang dilaksanakan di luar hari latihan Gugusdepannya.
b. Kegiatan berkala yang dilaksanakan untuk kepentingan tertentu misalnya menyiapkan diri untuk lomba, kegiatan ulang tahun Saka Bakti Husada dan sebagainya.
c. Perkemahan Jumat Sabtu Minggu (Perjusami) dan Perkemahan Sabtu Minggu (Persami).
d. Perkemahan Bakti Saka Bakti Husada, disingkat Perti Saka Bakti Husada, pesertanya semua anggota Saka Bakti Husada.
e. Perkemahan Antar Saka disingkat Peran Saka, pesertanya terdiri dari beberapa jenis Saka, misalnya Saka Bakti Husada bersama Saka Dirgantara, Saka Taruna Bumi dan lain-lain.
f. Bakti kepada masyarakat, antara lain: untuk meningkatkan mutu lingkungan hidup sehat dengan jalan memberi contoh, mengadakan penyuluhan PHBS dan menyebarluaskan pengetahuan dan keterampilan di bidang kesehatan.

3. Tingkat Kegiatan
a. Latihan dan kegiatan berkala diadakan di tingkat ranting, dilaksanakan oleh Dewan Saka dengan didampingi oleh Pamong dan Instruktur.
b. Perkemahan Bakti Saka Bakti Husada diselenggarakan di tingkat ranting, cabang, daerah, regional dan nasional sekurang-kurangnya sekali dalam masa bakti kwartir yang bersangkutan.
c. Perkemahan antar Saka (Peran Saka) diselenggarakan di tingkat ranting, cabang, daerah, regional dan nasional menurut kepentingannya.
d. Perkemahan yang bersifat internasional.

4. Sarana
a. Pada prinsipnya Saka Bakti Husada hendaknya dapat memanfaatkan peralatan dan sarana lain yang ada di suatu tempat/wilayah untuk melaksanakan kegiatannya.
b. Untuk meningkatkan mutu kegiatan Saka Bakti Husada perlu diadakan sarana prasarana yang sesuai dengan keadaan setempat.
c. Majelis Pembimbing, Kwartir dan Pimpinan Saka Bakti Husada, Pamong Saka beserta Instrukturnya mengusahakan ketersediaan dan kecukupan sarana yang diperlukan.
d. Saka Bakti Husada harus memiliki sanggar/ruangan yaitu tempat pertemuan, kegiatan dan penyimpanan inventaris, dokumentasi dan sebagainya.

5. Pencatatan dan Pelaporan
a. Pencatatan:
1) Pencatatan meliputi keadaan organisasi, keanggotaan, kegiatan, dan sarana prasarana dilakukan di masing- masing tingkatan kwartir.
2) Hasil pencatatan tersebut dapat dimanfaatkan sebagai bahan menyusun rencana kegiatan Saka Bakti Husada.
b. Pelaporan:
1) Pelaporan meliputi perkembangan organisasi, keanggotaan (peserta didik dan anggota dewasa), kegiatan dan sumber daya.
2) Pelaporan dilakukan setahun sekali dan dilaksanakan secara berjenjang dari tingkat ranting, cabang, daerah, regional sampai dengan nasional.


BAB XI
MUSYAWARAH DAN RAPAT 

1. Musyawarah 
a. Musyawarah 
1) Musyawarah Saka Bakti Husada merupakan suatu forum atau tempat pertemuan para anggota Saka Bakti Husada, guna membahas segala sesuatu yang berkaitan dengan Saka Bakti Husada. 
2) Hasil Musyawarah Saka Bakti Husada menjadi bahan rujukan bagi Dewan Saka Bakti Husada, Pimpinan Saka Bakti Husada dan Kwartir Cabang dalam merencanakan penyelenggaraan kegiatan Saka Bakti Husada. 

b. Peserta Musyawarah Saka Bakti Husada: 
1) Dewan Saka Bakti Husada. 
2) Pemimpin dan Wakil Pemimpin Krida. 
3) Anggota Saka Bakti Husada. 

c. Penasehat Musyawarah Saka Bakti Husada: 
1) Mabi Saka Bakti Husada. 
2) Pamong Saka Bakti Husada. 
3) Instruktur Saka Bakti Husada. d. Acara Musyawarah: 
1) Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Dewan Saka Bakti Husada yang lama. 
2) Laporan pertanggungjawaban keuangan. 
3) Usulan Rencana Kerja masa bakti berikutnya. 
4) Pemilihan Dewan Saka Bakti Husada. 

e. Pimpinan Musyawarah 
Musyawarah Saka Bakti Husada dipimpin oleh Ketua Dewan Saka Bakti Husada atau anggota Dewan Saka yang telah mendapat mandat dari Ketua Dewan Saka Bakti Husada. 
f. Waktu Musyawarah 
Musyawarah Saka Bakti Husada dilaksanakan 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa bakti Dewan Saka Bakti Husada. 

2. Rapat Kerja 
a. Rapat kerja Saka Bakti Husada dihadiri oleh Dewan Saka, Pemimpin dan Wakil Pemimpin Krida, Pamong Saka, Instruktur Saka, Mabi Saka, dan dapat pula mengundang Pimpinan Saka Bakti Husada tingkat Cabang. 
b. Rapat Kerja Saka Bakti Husada dipimpin oleh Dewan Saka Bakti Husada. 
c. Rapat Kerja Saka Bakti Husada membahas: 
1) Laporan pelaksanaan Program Kerja tahun yang lalu; 
2) Laporan pertanggungjawaban keuangan; 
3) Evaluasi Program Kerja tahun yang lalu; 
4) Program kerja tahun mendatang. 
d. Hasil rapat kerja dilaporkan kepada Pimpinan Saka Bakti Husada, selanjutnya oleh Pimpinan Saka Bakti Husada diajukan kepada kwartirnya, sebagai usulan kegiatan Saka Bakti Husada untuk mendapatkan pengesahan sebagai program kwartir yang bersangkutan. 

3. Rapat Koordinasi 
Pimpinan Saka Bakti Husada Tingkat Daerah dan atau Pimpinan Saka Bakti Husada Tingkat Nasional secara regular menyelenggarakan rapat koordinasi untuk membahas kinerja, kegiatan dan pengembangan Saka Bakti Husada. 


BAB XII
ADMINISTRASI SAKA 
1. Pelaksanaan administrasi Saka Bakti Husada berpedoman pada
Petunjuk Penyelenggaraan sistem Administrasi Gerakan Pramuka.
2. Pimpinan Saka Bakti Husada dapat membuat stempel dan kop surat Saka Bakti Husada atas persetujuan dari kwartir yang bersangkutan dan menyelenggarakan administrasi surat menyurat.


BAB XIII
PENDANAAN 

1. Sumber Dana
Dana yang digunakan untuk membiayai kegiatan Saka Bakti Husada diperoleh dari: 
a. Iuran anggota Saka Bakti Husada yang besarnya ditetapkan dalam Musyawarah Saka Bakti Husada. 
b. APBN dan APBD. 
c. Bantuan dari Majelis Pembimbing Saka Bakti Husada yang bersangkutan, Kwartir, Pimpinan Saka Bakti Husada yang bersangkutan dan instansi terkait. 
d. Sumbangan dari masyarakat yang tidak mengikat. 
e. Sumber lain yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Gerakan Pramuka, Peraturan perundang-undangan yang berlaku dan, AD/ART Gerakan Pramuka. 
f. Usaha dana, badan usaha yang dimiliki Saka Bakti Husada. 

2. Laporan Pertanggungjawaban 
Laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana disampaikan kepada: 
a. Majelis Pembimbing Saka Bakti Husada yang bersangkutan. b. Kwartir yang bersangkutan. 
c. Pimpinan Saka Bakti Husada yang bersangkutan. 
d. Musyawarah Saka Bakti Husada dan/atau Rapat Kerja Saka Bakti Husada. e. Para donatur. 


BAB XIV
SANGGAR BAKTI 
1. Sanggar Bakti Saka Bakti Husada adalah tempat yang digunakan oleh anggota Saka Bakti Husada untuk mengadakan kegiatan dan atau pertemuan Saka Bakti Husada. 
2. Setiap kwartir mengusahakan adanya Sanggar Bakti Saka Bakti Husada, disertai program kegiatannya. 


BAB XV
PENUTUP 
1. Petunjuk Penyelenggaraan Saka Bakti Husada ini dibuat guna membantu kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan pembinaan kepramukaan, khususnya kegiatan Saka Bakti Husada. 
2. Petunjuk penyelenggaraan ini dapat dijabarkan lebih lanjut dalam petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Saka Bakti Husada. 
3. Hal-hal yang belum ditetapkan dan diatur dalam petunjuk penyelenggaraan ini akan diatur lebih lanjut oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. 
4. Apabila dalam petunjuk penyelenggaraan ini masih terdapat kekurangan, kekeliruan atau kesalahan akan diadakan penambahan dan pembetulan sebagaimana mestinya.


SUMBER
PETUNJUK PENYELENGGARAAN SATUAN KARYA PRAMUKA BAKTI HUSADA 
KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA NOMOR: 154 TAHUN 2012

0 komentar:

Posting Komentar